KPK Ungkap Modus Korupsi di Desa, Dorong Program Desa Antikorupsi di Seluruh Indonesia

WIB
IST

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti masalah korupsi dalam pengelolaan dana desa. Temuan KPK menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa masih dibayangi oleh berbagai modus korupsi, seperti penggelembungan anggaran (markup), kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.

Situasi ini mendorong KPK untuk memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia. "Dalam upaya memerangi korupsi di desa, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, dalam Webinar Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar secara daring, Kamis (18/7/2024).

Kumbul menambahkan, dengan memperluas program Desa Antikorupsi, perangkat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa yang bebas dari korupsi. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, Program Desa Antikorupsi telah membangun 33 Desa Percontohan Antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia. KPK berencana untuk memperluas program ini ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada periode 2024-2027.

"Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya kalau desa-desa ini sudah antikorupsi, bisa naik ke tingkat kecamatan antikorupsi, hingga berakhir dengan negara Indonesia yang bebas dari korupsi," ucap Kumbul.

Pemilihan Desa Antikorupsi didasari oleh lima komponen utama dan 18 indikator, yaitu: Penataan Tata Laksana Desa, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberikan desa peran penting dalam pembangunan nasional, dengan tujuan mempercepat pembangunan di desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, dan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat desa.

Sejak 2015-2023, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana APBN hingga Rp538 triliun untuk pembangunan infrastruktur fisik, sarana ekonomi, dan sarana sosial di desa. Namun, Badan Pusat Statistika (BPS) mencatat bahwa angka masyarakat miskin di desa masih tinggi, yaitu 12% pada tahun 2023, jauh dari target nasional 8,5%-9%. Selain itu, angka stunting di desa masih berada di angka 17,8% pada 2023.

"Hasil survei IPAK BPS (2024) juga menunjukkan bahwa masyarakat desa ternyata lebih koruptif dibanding perkotaan. Ini menjadi tantangan kita bersama. Apalagi terkait dana yang dikucurkan untuk desa, masih terjadi kebocoran. Data sampai 2022 menunjukkan ada 851 kasus korupsi di desa dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya," jelas Kumbul.

Dengan situasi ini, KPK berharap program Desa Antikorupsi dapat menjadi solusi untuk mengurangi tindak korupsi di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara berkelanjutan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network