Alur perkara gembong narkoba Jambi yakni Helen dan Diding masih terus bergulir. Terbaru jaksa peneliti pada Kejati Jambi mengembalikan berkas perkara (P 18) ke-2 tersangka tindak pidana narkoba tersebut ke penyidik Polda Jambi, Senin 25 November 2024.
Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).
"Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pengembalian berkas perkara (P-18) atas nama Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Tersangka Didin alias Diding Bin Tember kepada Penyidik Polda Jambi. Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19)," kata Noly, dalam siaran pers Humad Kejati Jambi.
Sebelumnya, pada tanggal 12 November 2024, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jambi telah menerima berkas perkara dari Penyidik Polda Jambi untuk diteliti dalam waktu 14 hari.
Setelah dilakukan penelitian, jaksa menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk yang telah diberikan.
Tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding Bin Tember diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam siaran persnya juga, Noly menegaskan Kejati Jambi berkomitmen untuk menangani setiap perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum. (*)
Add new comment