Warga Desa Koto Dumo, Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh, digemparkan dengan penemuan jasad Zahrial (64), warga Pendung Tengah Penawar, Sitinjau Laut, Kerinci, pada Sabtu (23/11/2024) dini hari. Korban ditemukan tergeletak di area persawahan dengan luka parah di kepala dan wajah, penuh darah. Polisi memastikan Zahrial menjadi korban pembunuhan.
Kapolres Kerinci, AKBP M Mujib, bersama Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan dan Kasi Humas IPDA Tri, mengungkap bahwa kasus ini terpecahkan setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi. Seorang terduga pelaku, Pahrazi (50), warga Mekar Jaya, Tanah Kampung, telah diamankan.
“Pelaku sakit hati karena ditagih korban untuk mengganti rugi itik milik korban yang diracuni pelaku sebanyak enam lusin. Dalam pertengkaran itu, pelaku memukul korban menggunakan alat perontok padi hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Korban, yang sedang duduk di persawahan saat kejadian, tidak mampu melawan. Pukulan di bagian kepala menyebabkan pendarahan hebat dari mulut dan mengakibatkan korban tewas di tempat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Sebuah kayu berbentuk T yang digunakan sebagai alat perontok padi.
- Sebuah baju lengan panjang bertuliskan “Linmas.”
- Sebuah celana panjang hitam.
Pahrazi kini dijerat dengan pasal pembunuhan subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Konflik yang bermula dari masalah ganti rugi ternak berubah menjadi tragedi berdarah. Keluarga berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya, dan pelaku menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan masalah, agar peristiwa serupa tidak terulang. Tragedi Zahrial menambah daftar kelam tindak kekerasan di tengah masyarakat yang berakar dari persoalan sepele namun berujung maut. (*)
Add new comment