Dua Pria di Jambi Ditangkap Usai Curi Outdoor AC untuk Beli Sabu

WIB
IST

Dua orang pria nekat mencuri Outdoor AC milik salah satu perusahaan di Jalan Fatmawati, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ternyata untuk membeli sabu.

Adapun identitas dua orang pencuri Outdoor AC ini yakni Frengky (31) dan Aidil Putra (32) warga Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Petugas Kepolisian berhasil menangkap dua orang pencuri Outdoor AC ini pada Minggu (24/11/2024) dan kini mereka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Jambi Timur.

Mereka melancarkan aksinya pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pada akhirnya para pencuri Outdoor AC ini berhasil diamankan.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, saat itu tersangka Frengky mengajak tersangka Aidil untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut. Setelah itu mereka berdua menuju ke lokasi dengan berboncengan sepeda motor.

"Saat tiba di lokasi tersangka Frengky turun dari motor, sementara tersangka satu lagi menunggu di sepeda motor untuk melihat situasi," ujarnya, Senin (25/11/2024).

Lalu, tersangka Frengky ini mengambil kayu untuk menutupi kamera CCTV dengan menggunakan plastik hitam. Kemudian, kedua tersangka ini mengambil tangga dari pos kamling yang tidak jauh dari lokasi.

"Tersangka Frengky ini lalu menaiki tangga dan membuka semua baut Outdoor AC yang terpasang di dinding perusahaan tersebut," jelasnya.

Setelah terlepas, kedua tersangka ini menurunkan Outdoor AC tersebut dan langsung dibawa ke tempat penampungan besi tua yang berada di daerah Broni, Kota Jambi.

"Outdoor AC ini dijual oleh kedua tersangka seharga Rp 170 ribu," katanya.

Edi menyampaikan, bahwa uang dari hasil pencuriannya tersebut dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Iya, hasilnya digunakan untuk membeli sabu seharga Rp 70 ribu dan sisanya dibagi dua," terangnya.

Edi menambahkan, bahwa hasil dari penyidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka telah melakukan pencurian loteng besi jalan dan besi plat lantai yang berada di kawasan Ancol (Gentala Arasy).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kedua tersangka ini sudah meresahkan, sehingga kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network