MUARATEBO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo belum menetapkan pemenang Pilkada 2024 meskipun proses pemungutan suara telah rampung. Penundaan ini disebabkan oleh kebutuhan untuk menunggu surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) guna memastikan tidak adanya gugatan hukum terkait hasil Pilkada.
Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"KPU Tebo masih menunggu register dari MK untuk memastikan apakah ada pengajuan gugatan dari pihak pasangan calon (paslon). Jika surat dari MK sudah diterima, kami akan menetapkan pemenang paling lama tiga hari setelah itu," ujar Atiul, Kamis (26/12/2024).
Dominasi Suara Paslon Nomor 02 Dalam rapat pleno KPU sebelumnya, pasangan calon nomor urut 02, Agus Rubiyanto-Nazar Efendi, unggul dengan perolehan suara terbanyak sebanyak 108.880 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Aspan-Wartono, memperoleh 69.091 suara. Namun, hasil ini belum dapat disahkan secara resmi tanpa melalui tahapan final di MK.
MK dijadwalkan untuk mengeluarkan surat register kepada KPU pada Januari 2025. Surat ini akan menjadi dasar kepastian hukum bahwa tidak ada gugatan yang diajukan. Setelah menerima surat tersebut, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pemenang secara resmi.
Ketua KPU Tebo menegaskan bahwa meskipun belum ada indikasi gugatan dari paslon lain, tahapan menunggu konfirmasi dari MK tetap menjadi prosedur yang wajib dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk menjamin legitimasi hasil Pilkada dan mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
"Kami memahami harapan masyarakat untuk segera mengetahui hasil resmi, tetapi proses ini adalah bagian dari langkah hukum yang harus ditempuh. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar," tambah Atiul.
Dalam suasana yang penuh harapan, KPU Tebo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kedamaian dan stabilitas hingga hasil resmi diumumkan. Proses ini diharapkan menjadi bukti kuat bahwa demokrasi di Kabupaten Tebo berjalan transparan dan sesuai aturan.
Penundaan ini juga menjadi wujud komitmen KPU untuk memastikan keabsahan seluruh tahapan Pilkada, sehingga pemenang yang diumumkan nantinya benar-benar memiliki legitimasi penuh untuk memimpin Kabupaten Tebo. (*)
Add new comment