Upah Minimum: Perlindungan Hak Pekerja yang Harus Dipatuhi Pengusaha

WIB
IST

Upah minimum menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Sebagai standar gaji terendah yang ditetapkan pemerintah, aturan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketentuan tentang upah minimum diatur dalam Pasal 88E Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat oleh Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah minimum didefinisikan sebagai upah pokok tanpa tunjangan yang wajib diterapkan sebagai batas bawah pembayaran pekerja. Pemerintah menetapkan nilai ini setiap tahun berdasarkan kondisi ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.

Tujuan utama upah minimum adalah memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan mencegah eksploitasi oleh perusahaan. Selain itu, aturan ini menciptakan standar perlindungan dasar bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal dan memiliki posisi tawar yang lemah.

Pengusaha yang membayar gaji di bawah upah minimum tidak hanya melanggar regulasi tetapi juga dapat dianggap melakukan tindak pidana kejahatan. Sesuai dengan Pasal 185 UU Cipta Kerja, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa:

  • Hukuman penjara: 1 hingga 4 tahun.
  • Denda: Rp100 juta hingga Rp400 juta.

"Pelanggaran upah minimum adalah kejahatan serius. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja," ujar Dinar Titus, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang menerima gaji di bawah standar upah minimum, ada langkah konkret yang dapat dilakukan:

  1. Melaporkan Pelanggaran: Aduan dapat diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
  2. Menyertakan Bukti: Laporan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti transfer pembayaran.
  3. Mengikuti Proses Hukum: Pengaduan yang terbukti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mendorong pekerja untuk tidak takut melaporkan pelanggaran ini. Bukti dan data yang valid akan membantu pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melanggar," tambah Dinar.

Pemerintah berharap bahwa aturan upah minimum tidak hanya dilihat sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan harmonis.

"Kepatuhan terhadap upah minimum adalah fondasi untuk membangun kepercayaan dan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha. Ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memperkuat stabilitas ekonomi nasional," tutup Dinar.

Dengan sanksi yang jelas dan pengawasan ketat dari pemerintah, aturan ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman yang efektif bagi pekerja di seluruh Indonesia. Pengusaha diimbau untuk mematuhi ketentuan ini, sementara pekerja diminta untuk berani bersuara jika hak mereka dilanggar.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.