SAROLANGUN – Dua remaja berusia 17 tahun, warga Kabupaten Rawas Ulu, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Simpang 3 Jambi, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Rabu (11/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Suhendri, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, MR dan NS, polisi berhasil menyita satu plastik bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 81,73 gram.
“Iya, Rabu dini hari kemarin, tim kami mengamankan dua orang anak di bawah umur atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Suhendri pada Kamis (12/12/2024).
Penangkapan ini kembali menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di wilayah Sarolangun. AKP Suhendri menekankan perlunya kerja sama dari semua elemen masyarakat, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk memerangi peredaran narkoba.
“Kepolisian tidak dapat bergerak sendirian untuk memberantas habis narkotika. Diperlukan kerja sama dengan masyarakat dan stakeholders terkait,” tambah Suhendri.(*)
Add new comment