Jambi – Untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi di Jembatan Batanghari 1, atau lebih dikenal dengan Jembatan Aurduri 1, Ditlantas Polda Jambi mulai memberlakukan pembatasan mobilisasi kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (22/07/2024).
Jembatan Aurduri 1 merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan berbagai wilayah di Provinsi Jambi. Tingginya volume kendaraan barang yang melintas setiap harinya kerap menyebabkan kemacetan parah, terutama pada jam-jam sibuk. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Jambi mengambil langkah strategis dengan memberlakukan pembatasan mobilisasi kendaraan angkutan barang pada waktu-waktu tertentu.
Pembatasan ini berlaku pada dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Pada periode tersebut, kendaraan barang dengan spesifikasi tertentu dilarang melintasi Jembatan Aurduri 1 untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Berikut adalah jenis kendaraan yang dibatasi melintas di Jembatan Aurduri 1 pada waktu-waktu tertentu:
- Mobil Barang dengan Jumlah Berat di Atas 8 Ton: Kendaraan dengan berat total melebihi 8 ton tidak diperbolehkan melintas selama waktu pembatasan.
- Mobil Barang dengan Sumbu 3 atau Lebih: Kendaraan yang memiliki tiga sumbu atau lebih dilarang melintasi jembatan pada jam-jam pembatasan.
- Mobil Barang dengan Kereta Tempelan: Kendaraan yang menggunakan kereta tempelan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.
- Mobil Barang dengan Kereta Gandengan: Kendaraan dengan kereta gandengan tidak diperbolehkan melintasi jembatan selama waktu pembatasan.
- Mobil Barang yang Digunakan untuk Pengangkutan Hasil Galian, Tambang, Bahan Bangunan, dan Perkebunan: Semua jenis kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, bahan bangunan, dan hasil perkebunan termasuk dalam pembatasan ini.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengharapkan agar masyarakat dan para pengemudi mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama. “Kami memahami bahwa pembatasan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa pihak, tetapi ini adalah langkah yang perlu diambil untuk mengurangi kemacetan dan memastikan keselamatan bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.
Untuk memastikan efektivitas pembatasan ini, Ditlantas Polda Jambi akan melakukan pengawasan ketat di area Jembatan Aurduri 1. Pihak berwenang juga telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan ini guna menegakkan disiplin di jalan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait pembatasan ini dapat menghubungi Ditlantas Polda Jambi melalui WhatsApp di nomor: 0853-60-555-222. Kombes Pol Dhafi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Jambi.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas di Jembatan Aurduri 1 akan menjadi lebih lancar dan aman, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di wilayah tersebut. Mari kita semua mendukung dan mematuhi aturan ini untuk kepentingan bersama.(*)
Add new comment