Pengungkapan Sindikat Pengoplos Gas Subsidi di Jambi: Kejahatan Ekonomi di Balik Tabung Gas

WIB
IST

Ungkap sindikat pengoplosan gas subsidi di Jambi. Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap pelaku pengoplosan gas dengan cara menyuntikkan gas subsidi ke tabung non-subsidi. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan distribusi barang bersubsidi.

***

Di bawah sinar matahari Jumat pagi yang cerah, halaman Mapolda Jambi dipenuhi dengan deretan barang bukti dan aparat yang bersiap menggelar konferensi pers. Hari itu, Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap salah satu tindak pidana ekonomi yang mengusik banyak pihak: pengoplosan gas subsidi. Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, memimpin jalannya konferensi dengan tegas dan penuh percaya diri.

Dengan mikrofon di tangannya, Kombes Bambang membuka penjelasan tentang operasi yang dilakukan timnya sejak bulan Juni lalu. "Kami berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 kg subsidi ke non-subsidi di kawasan Kenali Besar, Kota Jambi," ujarnya. Kalimat itu membuat deretan kamera dan jurnalis di depannya menegang, seolah tak ingin kehilangan satu pun detail dari pengungkapan ini.

Bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di RT.42, tim Ditreskrimsus bergerak cepat. Mereka menemukan bahwa para pelaku membeli gas subsidi dari agen-agen pangkalan di kota Jambi. Gas 3 kg bersubsidi itu kemudian disuntikkan secara manual ke tabung gas non-subsidi. "Aktivitas ini sudah berlangsung selama enam bulan," jelas Bambang.

Dengan alat suntik sederhana, gas yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dialihkan ke tabung yang lebih besar dan dijual dengan harga di luar standar. Kegiatan ilegal ini ternyata melibatkan lima orang pelaku, termasuk dua anak di bawah umur. Para pelaku yang ditangkap antara lain DS, pemilik gudang, serta MA dan IR yang bertugas sebagai pengoplos.

Operasi ini bukan hanya perkara pengoplosan gas, tetapi juga menggambarkan bagaimana keserakahan manusia bisa mengancam kesejahteraan sosial. Gas subsidi yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi. "Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga moral. Kita harus melindungi hak konsumen," kata Bambang.

Barang bukti yang dipamerkan cukup membuat masyarakat tercengang. Ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg, kendaraan roda empat, serta alat suntik manual disusun rapi di halaman. Kombes Bambang memastikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya tidak main-main: lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Kasus ini membuka mata banyak pihak akan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi barang-barang bersubsidi. Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan," himbau Bambang sebelum mengakhiri konferensi.

Dengan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jambi membuktikan bahwa kejahatan, sekecil apapun, tidak akan luput dari perhatian mereka. Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi mereka yang mencoba bermain-main dengan hukum demi keuntungan pribadi.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network