Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Jajaran kembali berhasil mengungkap 4 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam waktu sepekan.
Dimana dalam pekan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi Jambi telah mengungkap 4 kasus karhutla dengan mengamankan 4 tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Rabu, mengatakan sejak 24 Juli sampai dengan 7 Agustus 2024, pihaknya menangkap delapan orang tersangka pelaku pembakaran lahan dari delapan perkara.
"Minggu lalu empat tersangka dan minggu ini empat kasus lagi dengan empat tersangka," kata Bambang.
Empat kasus karhutla yang berhasil diungkap ini terdapat di Kabupaten Tebo. Tanjung Jabung Barat, Batanghari dan Merangin.
Keempat tersangka pelaku ini berinisial AS, DW, RB dan BN.
Dari delapan kasus ini, dia menyebutkan modus operasi yang dilakukan sama seperti sebelumnya yaitu membuka lahan dengan cara membakar.
Kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan oleh perseorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 26,5 hektar.
Kemudian pasal yang disangkakan yaitu Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHPidana dengan penjara paling lama 10 tahunan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sampai dnegan saat ini, Polda Jambi masih menyelidiki kasus kebakaran hutan seluas 135,7 hektar dengan total 37 TKP.
"Semua masih proses penyelidikan dan menjadi atensi kami dan atensi kita semua. Dihimbau ke perusahaan, untuk melengkapi sarana prasarana pencegahan karhurla," pungkasnya. (*)
Add new comment