Sengketa Lahan di Muaro Jambi: Pertarungan Hukum Dua Warga Transmigrasi

WIB
IST

Sengketa lahan antara Kusnen dan Rasyid di Kabupaten Muaro Jambi memasuki babak baru di pengadilan. Kedua pihak mengklaim tanah yang sama dengan sertifikat SHM, tetapi data di lapangan berbeda. Sidang yang dipimpin Hakim Syafrizal Fakhmi berfokus pada keterangan terdakwa dan saksi. Sengketa ini menyoroti kompleksitas program transmigrasi dan pentingnya penanganan yang tepat untuk menghindari konflik serupa.

***

Persoalan sengketa lahan antara Kusnen dan Rasyid, dua warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, kini bergulir ke meja hijau. Sengketa ini berakar dari klaim hak milik atas tanah yang didukung sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun kenyataannya tanah tersebut tidak sesuai dengan sertifikat yang dipegang oleh kedua pihak.

Di ruang sidang Cakra II, Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi memimpin sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi. Kusnen, terdakwa dalam kasus ini, menjelaskan bahwa tanah yang diperolehnya berasal dari kredit program pemerintah bersama PTPN. SHM telah ia terima sejak tahun 2002.

"Sebelum ada sertifikat SHM, kami, masyarakat transmigran yang mengikuti program kredit, hanya berpedoman pada patok yang dibuat oleh BPN. Tanah itu kami garap dan dibangun sesuai data patok tersebut,"ujarnya.

Namun, delapan tahun kemudian, ditemukan bahwa luas tanah mereka tidak sesuai dengan yang tertera di sertifikat. Konflik semakin meruncing ketika Kusnen membangun sebuah ruko dua pintu di lahan yang diklaim Rasyid sebagai miliknya.

Permasalahan ini tidak hanya melibatkan kedua belah pihak, tetapi juga pihak desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah melakukan pengecekan ulang dan menemukan ketidaksesuaian data patok antara tanah milik Kusnen dan Rasyid.

"Jika patok tanah saya bergeser, maka akan berdampak pada tanah-tanah kavling warga transmigran lainnya. Bahkan, tanah paling ujung terancam tidak mendapatkan bagian karena berbatasan langsung dengan sungai,"tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Kusnen menghadirkan dua saksi untuk memperkuat keterangannya. Keduanya adalah warga sekitar dan rekan kerja Kusnen sebagai buruh panen sawit. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Awal Mula Sengketa

Sengketa ini berawal ketika Kusnen dan Rasyid, keduanya mendapatkan lahan dari program transmigrasi pemerintah di Unit 8, RT 01, Desa Trijaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Rasyid memiliki tanah berdasarkan SHM No. 907 Tahun 1992, dengan batas-batas tanah yang jelas.

Kusnen kemudian membangun ruko dua pintu berukuran panjang 12 meter dan lebar 8 meter di atas tanah yang diklaim Rasyid. Menurut Rasyid, pembangunan ini dilakukan tanpa seizinnya. Ia menuntut pertanggungjawaban dari Kusnen atas pembangunan tersebut.

Namun, Kusnen menolak memberikan pertanggungjawaban dengan alasan ruko tersebut dibangun di atas tanah miliknya. Pengukuran ulang oleh BPN Muaro Jambi pada 16 Februari 2016 menunjukkan bahwa ruko yang dibangun Kusnen memang berada di atas tanah milik Rasyid, sesuai Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Tanah.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa pembangunan ruko oleh Kusnen menyalahi batas tanah yang telah ditentukan dalam sertifikat. Hal ini menjadi pokok perdebatan hukum yang harus diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Meski Kusnen sudah menyatakan menerima putusan sementara dari hakim, proses hukum ini masih berjalan hingga adanya keputusan inkrah.

Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sengketa ini. Persoalan sengketa lahan yang melibatkan Kusnen dan Rasyid menjadi cermin kompleksitas pengelolaan lahan transmigrasi yang perlu penanganan serius dari pihak berwenang untuk menghindari konflik serupa di masa depan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network