Sebanyak 332 narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, diusulkan mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-79. Tiga di antaranya langsung bebas. Baca selengkapnya tentang remisi ini dan kasus-kasus yang terlibat.
Sebanyak 332 narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79. Dari jumlah tersebut, tiga narapidana langsung menghirup udara bebas.
Ali Sodikin, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, menjelaskan bahwa usulan remisi ini mencakup berbagai kasus kriminal. “Iya, ada 332 orang napi yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan, 3 orang langsung bebas,” kata Ali Sodikin pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang kasus, dengan jumlah terbesar berasal dari kasus narkotika sebanyak 176 orang. Selain itu, ada juga narapidana yang terlibat dalam kasus-kasus lain seperti KDRT, kesusilaan, kehutanan, pembunuhan, penadahan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perampokan, perikanan, perlindungan anak, kekerasan seksual, lalu lintas, ITE, human trafficking, hingga kepemilikan senjata tajam.
“Tiga yang bebas adalah narapidana kasus umum, yaitu satu kasus penggelapan dan dua kasus pencurian,” tambah Ali.
Ali juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di dalam lapas.
“Yang diusulkan remisi sebanyak 332 orang dengan kisaran remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” jelasnya.
Pemberian remisi pada hari kemerdekaan merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukumannya.(*)
Add new comment