Menkumham Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya RUU Paten sebagai landasan hukum untuk melindungi Kekayaan Intelektual di Indonesia, mempercepat inovasi, dan memastikan kepastian hukum bagi peneliti dan pengembang.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten sebagai landasan hukum yang kuat untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Menurutnya, keberadaan RUU Paten akan memberikan kepastian hukum bagi para peneliti dan pengembang yang bekerja keras menciptakan inovasi dan penemuan.
"Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di bidang penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten," ujar Supratman di gedung DPR, Selasa (27/8/2024).
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, telah berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membahas RUU Paten bersama DPR RI. Setelah menyelesaikan sejumlah tahap pembahasan, pemerintah kini tengah memproses Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.
Supratman menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk segera menuntaskan pembahasan DIM, yang mencakup sekitar 53 poin substansi utama, dalam waktu singkat. "Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat," tegasnya.
RUU Paten, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023 dan kembali diusulkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024, menjadi prioritas utama pemerintah untuk segera disahkan sebelum penutupan masa persidangan. Supratman berharap bahwa dengan pengesahan RUU Paten, Indonesia akan memiliki regulasi yang harmonis untuk mendukung pelaksanaan sistem paten yang efektif dan efisien.
Latar belakang inisiasi RUU Paten ini mencakup perkembangan pesat teknologi di berbagai sektor yang mendorong peningkatan kegiatan perdagangan, serta kebutuhan akan regulasi yang selaras dengan perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten.
Dengan RUU Paten ini, diharapkan Indonesia dapat memperkuat perlindungan terhadap inovasi dan hasil penelitian, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi di tanah air.(*)
Add new comment