Sidang kasus penipuan proyek di Universitas Jambi terus berlanjut. Terdakwa Feri dituntut 1,6 tahun penjara oleh JPU. Hakim memberikan kesempatan bagi Feri untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp 200 juta. Sidang dilanjutkan pada 24 September 2024.
***