Kasus Penipuan Bermodus Proyek Fiktif di Fakultas Kedokteran Universitas Jambi, Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun Penjara

WIB
IST

Sidang kasus penipuan proyek di Universitas Jambi terus berlanjut. Terdakwa Feri dituntut 1,6 tahun penjara oleh JPU. Hakim memberikan kesempatan bagi Feri untuk mengembalikan uang korban sebesar Rp 200 juta. Sidang dilanjutkan pada 24 September 2024.

***

Sidang lanjutan kasus penipuan proyek di Universitas Jambi yang melibatkan terdakwa Feri semakin memanas. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (17/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

Kasus ini mencuat setelah Feri, seorang kontraktor, dilaporkan menipu Arfan Romadoni alias Deden, yang juga seorang rekan bisnisnya, dengan modus pengerjaan proyek fiktif senilai Rp 4,5 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Feri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp 200 juta. Feri didakwa melanggar pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Apakah saudara mengakui kesalahan dan bagaimana tanggapan saudara terhadap tuntutan ini?" tanya Hakim Dominggus kepada terdakwa Feri. Dalam jawabannya, Feri mengangguk dan menyatakan pengakuannya, seraya memohon keringanan hukuman.

Ia beralasan, banyak proyek lain yang akan terbengkalai jika ia harus menjalani hukuman penjara yang terlalu lama.

Namun, pernyataan Feri ini tidak serta merta meredakan ketegangan di ruang sidang. Hakim Dominggus kembali menekankan pentingnya penyelesaian kerugian yang dialami korban.

"Apakah saudara memiliki niat untuk mengembalikan uang tersebut dan berdamai dengan korban?" tanya Hakim.

"Saya akan upayakan, Yang Mulia," jawab Feri, menyiratkan kesediaannya untuk mencoba menyelesaikan utang kepada Deden.

Perlu diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Deden mendapatkan tawaran proyek pembangunan fisik di Fakultas Kedokteran Universitas Jambi dari terdakwa Feri. Proyek ini disebut-sebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 4,5 miliar, dengan janji keuntungan 31 persen dari total proyek bagi Deden. Namun, untuk kelancaran proyek tersebut, Feri meminta uang Rp 200 juta kepada Deden sebagai modal awal.

Dengan janji keuntungan besar di masa depan, Deden mengirimkan uang tersebut kepada Feri. Namun, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan Feri gagal memenuhi janjinya. Hingga kasus ini berujung di meja hijau, Feri tidak pernah mengembalikan uang yang telah diterima, membuat Deden mengalami kerugian finansial yang besar.

Sidang sebelumnya pada Kamis (5/9/2024) menghadirkan empat saksi, termasuk Deden sebagai korban, yang memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian. Deden menjelaskan bagaimana ia tergoda dengan tawaran keuntungan besar yang dijanjikan oleh Feri, namun akhirnya harus menelan kerugian besar akibat penipuan ini.

Hakim Dominggus, dalam sidang sebelumnya, membuka opsi bagi terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran kerugian sebesar Rp 200 juta kepada korban sebagai langkah penyelesaian kasus ini. Namun, hingga saat ini, Feri belum memenuhi janji tersebut, meski ia mengaku akan berupaya mengembalikan uang tersebut.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 24 September 2024, dengan agenda musyawarah terkait tuntutan yang diajukan JPU. Hakim Dominggus menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan memberikan waktu bagi terdakwa untuk mempertimbangkan pengembalian dana kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan penipuan tidak hanya merusak kepercayaan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network