Kemenkum Jambi Ikuti DSK 2026, Efektivitas Pengawasan Notaris Jadi Sorotan

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Jawa Tengah Tahun 2026 dengan tema “Analisis dan Evaluasi Kebijakan Penegakan serta Pengawasan Hukum di Daerah”, Selasa (1/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Rapat Lantai I Kanwil Kemenkum Jambi.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta jajaran Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Jambi.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksana oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa pelaksanaan DSK merupakan bagian dari upaya diseminasi sekaligus penguatan pemanfaatan hasil analisis kebijakan hukum di wilayah. Melalui forum tersebut, hasil analisis diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan rekomendasi kebijakan.

Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan secara sistematis dan berbasis bukti. Hasil analisis kebijakan diharapkan tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai bahan perumusan rekomendasi serta penyempurnaan pelaksanaan kebijakan hukum di lapangan.

Pada sesi pemaparan, diskusi berfokus pada evaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Narasumber pertama, Henry Suliman dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, memaparkan pelaksanaan kebijakan dalam mendukung fungsi Majelis Pengawas Notaris, khususnya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tata kerja, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta dukungan anggaran dalam pelaksanaan pengawasan terhadap notaris.

Sementara itu, Dr. Kadek Cahya Susila, S.H., M.H., Wakil Dekan Universitas Pancasila, memberikan perspektif akademis mengenai implementasi kebijakan di lapangan serta berbagai aspek yang perlu diperhatikan guna memastikan fungsi pengawasan notaris dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber lainnya, Deni Kristiawan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, menekankan pentingnya pemanfaatan hasil evaluasi kebijakan untuk mengidentifikasi dampak, kendala, serta kebutuhan penyempurnaan regulasi. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang semakin mendukung efektivitas Majelis Pengawas Notaris sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan simpulan hasil Diskusi Strategi Kebijakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Hasil diskusi menekankan perlunya penguatan pelaksanaan kebijakan terkait Majelis Pengawas Notaris, baik dari aspek kelembagaan, tata kerja, koordinasi, maupun dukungan pelaksanaan tugas.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Jambi dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan hukum serta mendukung terwujudnya rekomendasi kebijakan yang lebih efektif, implementatif, dan berbasis pada kebutuhan di lapangan. (*)

BeritaSatu Network