Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Jambi Tahun 2026 dengan tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (11/09/2026).
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menggali masukan, evaluasi, serta perspektif dari berbagai pemangku kepentingan terkait pelaksanaan regulasi jaminan fidusia, khususnya dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan diawali dengan arahan Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. Dalam arahannya, Menteri Hukum mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama mendoakan keselamatan lima orang yang hilang saat melaksanakan tugas peliputan berita.
Selain itu, Menteri Hukum menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat (complaint handling). Beliau menekankan agar setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara optimal, diberikan respons yang jelas, serta diselesaikan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum terus mengalami peningkatan. Namun demikian, upaya perbaikan harus terus dilakukan agar pelayanan yang diberikan semakin responsif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan dipandu oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Dr. Nico Afinta, S.H., M.H. Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa kegiatan pengaduan melalui program “Pasti Ada Solusi” (PAS) merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai permasalahan secara langsung kepada Kementerian Hukum.
Beliau menegaskan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum harus berorientasi pada kepentingan masyarakat serta memberikan manfaat dan solusi nyata terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.
Pada sesi pengaduan, masyarakat menyampaikan berbagai permasalahan melalui Graha Pengayoman maupun secara daring melalui Zoom Meeting. Beragam persoalan disampaikan, mulai dari permasalahan kewarganegaraan, pertanahan, dugaan diskriminasi pelayanan, hingga isu terkait perlindungan hak ekonomi pencipta lagu.
Salah satu pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan permohonan kewarganegaraan Indonesia oleh warga negara Pakistan. Atas pengaduan tersebut, Kementerian Hukum memberikan respons dan memastikan proses tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat pengaduan terkait permasalahan kepemilikan tanah yang disampaikan oleh masyarakat yang merasa kehilangan hak atas tanah miliknya. Pengaduan tersebut diterima dan diarahkan kepada unit atau pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Pengaduan lainnya disampaikan oleh penyandang disabilitas yang mengaku mengalami diskriminasi di lingkungan BUMN PT Bukit Asam selama kurang lebih tujuh tahun. Kementerian Hukum menerima pengaduan tersebut dan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Royalti Anugrah Indonesia juga menyampaikan pengaduan terkait kejelasan mekanisme royalti dan pemenuhan hak ekonomi bagi pencipta lagu dangdut. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum memberikan arahan agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum kegiatan ditutup, dilaksanakan pemberian apresiasi berupa surat pencatatan hak cipta lagu kepada Ibu Elvy Zubai selaku pencipta lagu jingle “Pasti Ada Solusi”. Pemberian apresiasi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas karya cipta yang mendukung pelaksanaan program pelayanan dan pengaduan masyarakat Kementerian Hukum.
Kegiatan kemudian ditutup dengan closing statement Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Dr. Nico Afinta, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi, masukan, dan saran yang diberikan masyarakat. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depannya.
Melalui pelaksanaan Diskusi Strategi Kebijakan ini, diharapkan berbagai masukan dan hasil pembahasan dapat menjadi bahan penguatan kebijakan, khususnya dalam meningkatkan implementasi regulasi jaminan fidusia serta mewujudkan pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)