Kemenkum Jambi Dalami Sistem Regulasi Jepang-Indonesia, Kompetensi Perancang PUU Diperkuat

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Edisi Ke-14 dengan tema “Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan: Studi Perbandingan Jepang dan Indonesia” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (11/09/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Forum ini menjadi wadah penguatan kompetensi bagi para Perancang PUU dalam memahami perkembangan pembentukan regulasi serta praktik penyusunan kebijakan hukum yang efektif.

Kegiatan diawali dengan keynote speech oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas Perancang PUU dalam menghadapi dinamika pembentukan regulasi. Menurutnya, pemahaman terhadap teori, praktik penyusunan peraturan, serta perkembangan kebijakan hukum nasional dan internasional menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Selanjutnya, Zafrullah Salim selaku Tenaga Ahli Peraturan Perundang-undangan menyampaikan materi mengenai kedudukan dan hubungan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pemahaman terhadap batas kewenangan, fungsi, serta karakteristik masing-masing instrumen hukum diperlukan agar pembentukan regulasi tetap berlandaskan prinsip kepastian hukum, kewenangan yang sah, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Materi berikutnya disampaikan oleh Ms. Eriko Kikuchi selaku JICA Chief Advisor on Legal Reform yang membahas studi perbandingan sistem pembentukan regulasi di Jepang dan Indonesia. Dalam pemaparannya, disampaikan mengenai mekanisme penyusunan regulasi di Jepang, pendekatan berbasis kebijakan, serta praktik harmonisasi kebijakan hukum yang dapat menjadi referensi dalam penguatan sistem regulasi di Indonesia.

Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk bertukar pandangan mengenai implementasi pembentukan peraturan perundang-undangan, penggunaan peraturan kebijakan, serta berbagai praktik terbaik dalam menghasilkan regulasi yang responsif dan berkualitas.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan dan arahan oleh moderator Victor Shamonangan, S.H., M.Hum. selaku Perancang PUU Ahli Madya. Melalui forum ini, diharapkan para Perancang PUU semakin memiliki wawasan dan kompetensi dalam menyusun regulasi yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada kepastian hukum. (*)

BeritaSatu Network