Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Pengawas Audit Kepatuhan Langsung (on-site) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Bungo, Selasa (22/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengawas Audit Kepatuhan Langsung (on-site) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap profesi Notaris di wilayah Provinsi Jambi.
Pelaksanaan audit dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jambi, Jonson Siagian, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku Anggota MPWN Provinsi Jambi, Diana Yuli Astuti, beserta Tim PMPJ.
Audit Kepatuhan Langsung (on-site) ini bertujuan untuk memastikan bahwa Notaris telah melaksanakan kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengawasan dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Notaris untuk melihat implementasi PMPJ dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kenotariatan.
Dalam pelaksanaan audit, Tim Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap penerapan standar kepatuhan Notaris, termasuk memastikan tersedianya dokumen identifikasi pengguna jasa berupa Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, Tim Pengawas juga melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dokumen pendukung lainnya, seperti formulir penilaian tingkat risiko pengguna jasa dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) serta formulir Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang menjadi bagian dari mekanisme pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa pelaksanaan audit kepatuhan langsung merupakan bagian dari komitmen MPWN Provinsi Jambi dalam memastikan profesi Notaris menjalankan tugas secara profesional dan memenuhi standar kepatuhan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan secara langsung diperlukan untuk melihat implementasi ketentuan di lapangan sekaligus memberikan penguatan kepada Notaris agar penerapan PMPJ dapat berjalan secara konsisten dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Jonson.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menegaskan bahwa penerapan PMPJ menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas profesi Notaris.
“Melalui kegiatan on-site ini, kami memastikan bahwa Notaris memahami dan melaksanakan kewajibannya dalam mengenali pengguna jasa, melakukan penilaian risiko, serta memenuhi administrasi pendukung sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Diana.
Melalui pelaksanaan Audit Kepatuhan Langsung (on-site) ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ serta mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui layanan kenotariatan yang berkualitas. (*)