Kemenkum Jambi Harmonisasi 5 Rancangan Produk Hukum, dari Air Permukaan hingga Tata Niaga Perkebunan

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah terhadap lima rancangan produk hukum daerah, meliputi 1 Ranpergub Provinsi Jambi, 1 Ranperda Kota Jambi, 1 Ranperda Kabupaten Batang Hari, dan 2 Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (22/09/2026).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Harmon (1) dan (2) Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan agenda pembahasan masing-masing rancangan secara bertahap, yaitu Ranpergub Provinsi Jambi mulai pukul 09.00 WIB, Ranperda Kota Jambi pukul 09.30 WIB, Ranperda Kabupaten Batang Hari pukul 10.00 WIB, serta dua Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur pukul 10.30 WIB.

Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Dalam sambutannya, Jonson menyampaikan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi tidak hanya dimaknai sebagai pemeriksaan terhadap rumusan norma secara teknis, tetapi juga sebagai proses memastikan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, memiliki kejelasan konsepsi, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Proses harmonisasi merupakan bagian penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jonson.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap lima rancangan produk hukum daerah, yaitu:

Ranpergub Provinsi Jambi tentang Nilai Perolehan Air Permukaan;
Ranperda Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Ranperda Kabupaten Batang Hari tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan
Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Tata Niaga Perkebunan.
Pada pembahasan Ranpergub Provinsi Jambi tentang Nilai Perolehan Air Permukaan, Tim Harmonisasi memberikan perhatian terhadap kejelasan parameter dan komponen perhitungan nilai perolehan air permukaan agar memiliki dasar yang objektif, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, pembahasan Ranperda Kota Jambi tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan kewenangan pemerintah daerah, harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Dalam pembahasan Ranperda Kabupaten Batang Hari tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tim Harmonisasi mencermati dasar hukum dan urgensi perubahan regulasi, keselarasan substansi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, serta kejelasan objek perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selanjutnya, terhadap dua Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pembahasan diarahkan pada kesesuaian ruang lingkup kewenangan daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perkebunan. Tim Harmonisasi juga memastikan agar pengaturan mengenai tata niaga perkebunan dapat memberikan kepastian, keteraturan, serta perlindungan bagi pelaku usaha perkebunan tanpa menimbulkan pengaturan yang berlebihan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menekankan pentingnya keterbukaan dan sinergi antara pemerintah daerah dengan Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

“Pemerintah daerah memiliki perspektif dan kebutuhan daerah yang perlu menjadi perhatian, sementara Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan dari aspek pembentukan dan perumusan regulasi agar rancangan yang dihasilkan memiliki kualitas dan dapat diimplementasikan,” jelas Jonson.

Berdasarkan hasil pembahasan, dilakukan sejumlah penyempurnaan terhadap masing-masing rancangan, baik dari aspek konsideran, dasar hukum mengingat, rumusan pasal, maupun penyesuaian norma. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memastikan konsistensi, kejelasan rumusan, dan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil rapat pengharmonisasian selanjutnya disepakati menjadi dasar penyempurnaan redaksional maupun substansi masing-masing rancangan sebelum memasuki tahapan penetapan.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus menjalankan peran strategis dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. (*)

BeritaSatu Network