Permohonan KI Jambi Naik 70,54 Persen, Tembus 1.129 hingga Triwulan III 2026

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Layanan Kekayaan Intelektual (KI) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Jakarta dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Senin (28/09/2026).

Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap capaian pelaksanaan program dan layanan KI selama Triwulan III Tahun 2026, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dan merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pelindungan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.

Dalam evaluasi tersebut, dibahas sejumlah capaian layanan KI, meliputi peningkatan permohonan KI, pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi, penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi, penanganan dugaan pelanggaran KI, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga Triwulan III Tahun 2026, Kanwil Kementerian Hukum Jambi telah melaksanakan 8 kegiatan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual dengan total 560 peserta. Kegiatan tersebut menyasar pelaku usaha mikro dan kecil, seniman, musisi, akademisi, serta masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Dari sisi peningkatan permohonan, Kanwil Kementerian Hukum Jambi telah memfasilitasi 38 permohonan merek, 43 pencatatan hak cipta lagu dan musik, serta 26 pencatatan hak cipta lainnya. Secara keseluruhan, jumlah permohonan KI meningkat dari 662 permohonan pada Triwulan III Tahun 2025 menjadi 1.129 permohonan pada Triwulan III Tahun 2026, atau mengalami peningkatan sebesar 70,54 persen.

Pada aspek penguatan kerja sama kelembagaan, seluruh 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Sementara itu, kerja sama dengan perguruan tinggi terus didorong melalui koordinasi dan pendampingan untuk memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.

Rapat juga mengevaluasi penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual, khususnya terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas motif batik Tugu Sultan Taha dan motif rumah panggung adat Tebo. Dalam penanganannya, Kanwil Kementerian Hukum Jambi telah melakukan koordinasi dengan Polres Tebo dan Polda Jambi serta melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Dari sisi kualitas pelayanan publik, hasil survei kepuasan masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual memperoleh nilai rata-rata 3,83 dari skala 4 dengan kategori sangat baik. Meski demikian, masih diperlukan penyempurnaan laporan survei dengan melengkapi data responden dan dokumen pendukung dari aplikasi 3AS BSK sesuai dengan ketentuan pelaporan.

Selain capaian, evaluasi juga mengidentifikasi sejumlah indikator yang masih perlu ditingkatkan, khususnya merek kolektif, indikasi geografis, paten, dan desain industri. Realisasi permohonan merek kolektif tercatat sebanyak 5 permohonan dari target 7 permohonan, sementara permohonan indikasi geografis masih perlu didorong untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.

Pada bidang paten dan desain industri, tim verifikator memberikan arahan agar Kanwil Kementerian Hukum Jambi meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta pelaku usaha. Langkah tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan hasil penelitian, inovasi, dan desain produk agar dapat memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.

Dalam evaluasi turut dibahas sejumlah kendala, antara lain ketidakakuratan data potensi KI, masih rendahnya pemahaman sebagian pemilik merek mengenai perpanjangan masa pelindungan, serta belum optimalnya komitmen sejumlah perguruan tinggi dalam membangun kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, LLDikti, BRIN, dan instansi terkait lainnya. Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan validitas data, mendorong permohonan KI, memperkuat kerja sama kelembagaan, serta mengoptimalkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.

Melalui evaluasi kinerja Triwulan III ini, berbagai capaian dan kendala yang telah teridentifikasi menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan program pada Triwulan IV Tahun 2026. Kanwil Kementerian Hukum Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperluas pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan potensi dan daya saing daerah. (*)

BeritaSatu Network