Belanja ‘Bahan Lainnya’ Dinkes Merangin Rp2,44 Miliar, Ini 5 Penyedianya

WIB
ist

Merangin - Lima catatan pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2026 menggunakan nama paket yang sama: “Belanja Bahan-Bahan Lainnya”. Total nilainya mencapai Rp2.435.802.399 atau sekitar Rp2,44 miliar.

Nilai tersebut tersebar kepada lima penyedia. Seluruhnya tercatat menggunakan APBD 2026 melalui metode e-purchasing dengan sumber transaksi E-Katalog Versi 6.0.

Nama penyedia dan nilai pengadaannya terlihat dalam data. Namun, rincian barang yang dibeli belum termuat dalam file yang ditelaah.

Apa saja belanja yang tercatat?

Nilai terbesar berada pada transaksi dengan penyedia INDO TEKHNOPLUS, yakni Rp642.879.999. Angka ini mencakup 26,39% dari total lima transaksi “Belanja Bahan-Bahan Lainnya”.

Transaksi tersebut terhubung dengan kode Rencana Umum Pengadaan atau RUP 66415433. Statusnya tercatat “ON PROCESS”, dengan tahapan pengadaan “Kontrak”.

Di urutan kedua terdapat STANDARD BIOSENSOR HEALTHCARE dengan nilai Rp574.761.558. Porsinya mencapai 23,60%, dengan kode RUP 65263128.

Jika dijumlahkan, dua transaksi terbesar itu memiliki nilai Rp1.217.641.557. Jumlah tersebut setara 49,99% dari keseluruhan kelompok belanja yang ditelaah.

Nyaris separuh.

Tiga transaksi berikutnya tercatat kepada DOA ALKESINDO SEJAHTERA senilai Rp507.558.267, SIGRA DUTA MEDIKAL sebesar Rp422.951.625, dan AOMA PRIMA MEDIKA senilai Rp287.650.950.

Masing-masing mencakup 20,84%, 17,36%, dan 11,81% dari total nilai lima transaksi tersebut.

Ada satu pola yang menarik ditelusuri lebih lanjut. Ketiga penyedia terakhir terhubung dengan kode RUP yang sama, yakni 65121822.

Nilai gabungannya mencapai Rp1.218.160.842, atau 50,01% dari total belanja “Bahan-Bahan Lainnya” dalam data.

Meski kode RUP-nya sama, ketiganya memiliki kode paket transaksi berbeda. Data ini belum menjelaskan apakah barang yang dibeli berbeda jenis, berbeda jumlah, atau memiliki kebutuhan penggunaan yang berbeda.

Penjelasannya perlu ditelusuri melalui rincian rencana pengadaan, daftar produk, dan dokumen pesanan. Kesamaan kode RUP saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya transaksi rangkap.

Besarnya kelompok belanja ini juga terlihat ketika dibandingkan dengan pengadaan barang lainnya dalam file.

Secara keseluruhan, data yang ditelaah memuat 10 catatan pengadaan barang senilai Rp3.853.526.754. Lima transaksi “Belanja Bahan-Bahan Lainnya” mencakup 63,21% dari nilai tersebut.

Lima catatan pengadaan barang lainnya menggunakan nama paket “Belanja Obat-Obatan-Obat”, dengan total Rp1.417.724.355.

Sementara itu, terhadap seluruh 36 catatan pengadaan dalam file yang berjumlah Rp13.773.304.354, kelompok “Belanja Bahan-Bahan Lainnya” memiliki porsi 17,68%.

Perbandingan tersebut menggambarkan komposisi data yang tersedia. Cakupan file terhadap keseluruhan pengadaan Dinkes Merangin belum diketahui.

Pada kolom nilai produk dalam negeri atau PDN, seluruh nilai lima transaksi tercatat sebesar Rp2.435.802.399.

Adapun kolom nilai usaha mikro dan kecil atau UMK mencatat Rp1.861.040.841. Angka ini setara 76,40% dari kelompok belanja tersebut.

Transaksi Indo Tekhnoplus, Doa Alkesindo Sejahtera, Sigra Duta Medikal, dan Aoma Prima Medika masing-masing memiliki nilai UMK sebesar nilai pengadaannya. Pada transaksi Standard Biosensor Healthcare, nilai UMK tercatat Rp0.

Pencatatan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen pendukung untuk menjelaskan klasifikasi produk dan penyedianya.

Seluruh lima transaksi juga memiliki status yang sama, yakni “ON PROCESS”, dengan tahapan “Kontrak”.

Status dalam data itu belum menjelaskan berapa banyak barang yang sudah dikirim, diterima, digunakan, atau dibayarkan. File tersebut tidak memuat tanggal kontrak maupun perkembangan pelaksanaannya.

Di sinilah pendalaman berikutnya diperlukan.

Nama “Belanja Bahan-Bahan Lainnya” belum memberikan gambaran tentang isi pembelian. CSV tidak menyediakan nama produk, merek, spesifikasi teknis, jumlah barang, harga satuan, maupun fasilitas penerimanya.

Nama perusahaan penyedia juga belum cukup untuk memastikan jenis barang yang dibeli.

Untuk menjelaskan manfaat pengadaan Rp2,44 miliar tersebut, rincian pesanan perlu dihubungkan dengan kebutuhan fasilitas kesehatan. Barang apa yang dibeli? Berapa jumlahnya? Ke mana didistribusikan? Dan bagaimana bukti penerimaannya?

Dokumen pesanan, rincian harga, serta bukti serah terima menjadi bahan penting untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Kelima penyedia dan nilai pengadaannya sudah tercatat. Penjelasan mengenai isi pembelian dan penggunaannya masih diperlukan agar masyarakat dapat memahami manfaat belanja tersebut bagi pelayanan kesehatan di Merangin.

Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin belum menjelaskan detil proyek tersebut.(*)

BeritaSatu Network