Jambi - Empat kepala cabang PDAM Tirta Pengabuan, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, mengaku tidak mengetahui pengelolaan dana subsidi dari pemerintah daerah. Mereka juga menyatakan tidak mengetahui laporan pertanggungjawaban cabang digunakan untuk pelaporan pengeluaran PDAM induk.
Keterangan itu muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/10/2026) siang.
Empat saksi yang dihadirkan jaksa yakni Kepala Cabang Renah Mendaluh Heriadi, Kepala Cabang Teluk Nilau Taufik, Kepala Cabang Tebing Tinggi Suhermanto, dan Kepala Cabang Merlung Linda.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabbar, Reki Afrizal, mengatakan pemeriksaan para kepala cabang dilakukan untuk menggali pengetahuan mereka mengenai dana subsidi. Pertanyaan mencakup penggunaan anggaran hingga mekanisme pelaksanaannya.
“Pada intinya kita menanyakan kepada para kepala cabang yang merupakan bawahan dari direktur mengenai dana subsidi sampai dengan penggunaan, mekanisme dan teknis pada umumnya,” jelas Reki.
Namun, keempat saksi mengaku tidak mengetahui pengelolaan dana subsidi dari Pemkab Tanjabbar tersebut. Salah satu jawaban disampaikan Suhermanto saat jaksa menanyakan penggunaan anggaran.
“Anggaran subsidi tahu tidak Pak? Digunakan untuk apa?” tanya jaksa kepada Suhermanto.
“Tidak tahu saya,” jawab Suhermanto.
Persidangan kemudian menyoroti penggunaan surat pertanggungjawaban atau SPJ cabang. Dalam persidangan terungkap bahwa SPJ tersebut digunakan oleh PDAM induk untuk laporan dana subsidi.
Jaksa lantas menggali apakah para kepala cabang mengetahui penggunaan dokumen yang berasal dari cabang masing-masing itu.
“Apa pernah diperlihatkan? Bahwa SPJ cabang ini untuk pengeluaran induk?” tanya jaksa.
Keempat saksi mengaku tidak mengetahui laporan pertanggungjawaban cabang digunakan sebagai laporan pengeluaran pada PDAM induk. Keterangan mereka menjadi bagian dari pemeriksaan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi tersebut.
Reki menyebut, hingga persidangan kali ini, setidaknya sudah ada 20 saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana subsidi pada 2019 hingga 2021. Berdasarkan dakwaan jaksa, Perumda Tirta Pengabuan menerima subsidi lebih dari Rp18 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Anggaran yang bersumber dari APBD itu seharusnya digunakan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.
Namun, jaksa mendakwa adanya perbuatan yang menguntungkan sejumlah pihak dalam pengelolaan dana tersebut. Ustayadi disebut memperkaya diri sendiri sekitar Rp127 juta, sementara Syamsudi disebut memperoleh sekitar Rp48 juta.
Adapun Marjulis, menurut dakwaan jaksa, disebut memperoleh sekitar Rp441 juta.
Jaksa menyebut perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,019 miliar. Dugaan perbuatan dan aliran dana itu masih diperiksa dalam persidangan.(*)