PDAM Tirta Pengabuan

Karyawan Marjulis Jadi Saksi, RAB Diperdebatkan di Sidang Korupsi PDAM Tanjabbar

Jambi - Dua karyawan Marjulis dihadirkan untuk menjelaskan ongkos pengiriman barang dalam sidang dugaan korupsi subsidi Perumda Tirta Pengabuan, Tanjung Jabung Barat. Pembela berharap keterangan mereka membantu menjelaskan dugaan kelebihan pembayaran. Namun, jaksa mempertanyakan kaitannya dengan perkara.

Kedua saksi itu adalah Aladin dan Andre. Keduanya merupakan karyawan Marjulis, direktur perusahaan penyedia bahan kimia yang menjadi salah satu terdakwa. Mereka hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (19/10/2026).

Sidang Korupsi, 4 Kepala Cabang PDAM Tanjabbar Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Dana Subsidi

Jambi - Empat kepala cabang PDAM Tirta Pengabuan, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, mengaku tidak mengetahui pengelolaan dana subsidi dari pemerintah daerah. Mereka juga menyatakan tidak mengetahui laporan pertanggungjawaban cabang digunakan untuk pelaporan pengeluaran PDAM induk.

Keterangan itu muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/10/2026) siang.

Selisih Harga Kimia PDAM Dipersoalkan, Pengacara Marjulis Beri Bantahan

Jambi - Selisih harga bahan kimia menjadi perdebatan dalam sidang dugaan korupsi subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pengacara terdakwa Marjulis, Sarbaini, membantah keterlibatan kliennya. Ia menyebut harga pasokan Marjulis sudah mencakup ongkos pengiriman dan bongkar muat.

Menurut Sarbaini, komponen biaya itu perlu diperhitungkan ketika membandingkan harga. Sebab, harga satuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), kata dia, belum memasukkan seluruh biaya tersebut.

Modus 'Main Pesan' Tawas, Eks Direktur PDAM Tanjabbar Jadi Tersangka Korupsi Rp 5 Miliar

Tanjab Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjemaah di tubuh PDAM Tirta Pengabuan. Ulah ketiganya dalam menyelewengkan dana subsidi ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat, Anton Rahmanto, pada Kamis (2/4/2026) malam, didampingi jajaran Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Datun, dan Kasi Barang Bukti.