Merangin - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memenangkan sengketa tata usaha negara melawan Saliman di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang membatalkan putusan PTUN Jambi sebelumnya dan menolak gugatan Saliman seluruhnya.
Berdasarkan keterangan Tim Advokasi Pemkab Merangin, putusan banding tersebut bernomor 51/B/2026/PT TUN.PLB, tertanggal 9 Oktober 2026.
Melalui putusan itu, majelis hakim membatalkan Putusan PTUN Jambi Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI tanggal 13 Agustus 2026. Majelis hakim tingkat banding kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan menolak seluruh gugatan penggugat.
Sengketa ini berkaitan dengan pemberhentian Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Objek gugatannya adalah Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.
Pada tingkat pertama, PTUN Jambi mengabulkan gugatan Saliman dan menyatakan batal SK pemberhentian tersebut. Pemkab Merangin kemudian menempuh banding karena menilai putusan itu belum sesuai dengan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Merangin, Alex Sander Mandala Putra, menyampaikan rasa syukur atas hasil pemeriksaan di tingkat banding. Mewakili tim advokasi, ia mengapresiasi putusan majelis hakim PTTUN Palembang.
“Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan PTTUN Palembang yang mengabulkan permohonan banding Pemkab Merangin,” ujar Alex.
Ia mengatakan banding merupakan langkah hukum yang ditempuh pemerintah daerah melalui mekanisme peradilan.
“Upaya hukum ini kami tempuh murni sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Pemkab Merangin didampingi tim advokasi yang terdiri atas M. Halik Alnemeri, S.H., M.H.; Saiful Kipli, S.H.; M. Fauzan Budi Saroko, S.H.; Alex Sander Mandala Putra, S.H.; serta Dwi Retno Wijanti, S.H.
Tim tersebut mengawal proses hukum sejak awal hingga pemeriksaan di tingkat banding.
Alex menegaskan Pemkab Merangin menghormati setiap tahapan peradilan. Menurutnya, pemerintah daerah mengikuti proses persidangan tanpa melakukan intervensi.
Ia juga memastikan penanganan sengketa tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh proses hukum kami lalui secara profesional dan transparan. Kami pastikan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Alex.
Menurutnya, pelayanan publik tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah selama proses hukum berlangsung. Pemkab Merangin juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemkab Merangin tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Putusan yang disampaikan merupakan putusan tingkat banding. Keterangan tersebut belum memuat informasi mengenai langkah hukum selanjutnya dari pihak Saliman maupun status berkekuatan hukum tetap perkara ini.(*)