PTUN Jambi

Putusan PTUN Jambi Dibatalkan, Pemkab Merangin Menang Banding atas Gugatan Saliman

Merangin - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memenangkan sengketa tata usaha negara melawan Saliman di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang membatalkan putusan PTUN Jambi sebelumnya dan menolak gugatan Saliman seluruhnya.

Berdasarkan keterangan Tim Advokasi Pemkab Merangin, putusan banding tersebut bernomor 51/B/2026/PT TUN.PLB, tertanggal 9 Oktober 2026.

Gugat Balik! Pansel Dirut PDAM Sarolangun Lawan Putusan PTUN Jambi

Polemik seleksi Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Sarolangun memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi membatalkan hasil seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menyatakan siap melawan dan akan mengajukan banding.

Ketua Pansel Dirut PDAM Sarolangun, Dedy Henri, menegaskan pihaknya yakin seluruh proses dan tahapan seleksi yang telah dijalankan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, Pansel akan menempuh jalur hukum lebih tinggi untuk menguji putusan PTUN tersebut.

Gugatan Dikabulkan! PTUN Jambi Batalkan SK Pengangkatan Direktur PDAM Sarolangun

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Yuskandar terkait pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. Akibatnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun yang mengangkat Mulyadi sebagai direktur, dinyatakan batal demi hukum.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar secara elektronik (e-court) pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

100 Hari Hurmin-Gerry, DPRD Sarolangun Dinilai Pasif Soal Isu Strategis, Yuskandar: Harusnya Reaktif, Jangan Diam

Kepemimpinan Bupati Hurmin dan Wabup Gerry sudah berjalan 100 hari pertama. Muncul kritikan belum ada langkah penyegaran atau reshuffle di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Mirisnya, di tengah masa awal pemerintahan ini, sejumlah fenomena politik dan kebijakan publik justru memantik perhatian, di antaranya dibatalkannya seleksi direksi PD Serumpun Pseko, pelantikan Pj Sekda untuk kelima kalinya, dan penunjukan Pj Camat Air Hitam yang merangkap sebagai Camat Sarolangun.