KPK dan Pemkot Bahas Tata Kelola Anggaran, Wali Kota Jambi Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Hadir Langsung

WIB
Ist

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi dan supervisi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk memperkuat pencegahan korupsi, khususnya dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (12/10/2026), KPK mengungkap adanya sejumlah anomali dari hasil penelaahan awal terhadap data pemerintah daerah. Namun, KPK menegaskan bahwa anomali tersebut bukan berarti telah ditemukan kasus korupsi, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi risiko dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Pertemuan tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.

Sementara itu, tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin.

Dalam forum tersebut, perencanaan dan penganggaran menjadi perhatian utama. Kedua proses ini dinilai perlu dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan serta penggunaan anggaran daerah.

Uding Juharudin menegaskan, kehadiran tim KPK di Kota Jambi merupakan bagian dari langkah pencegahan dini, bukan karena adanya indikasi bahwa pemerintah daerah sedang terlibat dalam suatu kasus korupsi.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

Sebelum pertemuan berlangsung, tim KPK telah melakukan koordinasi dan mengumpulkan data pemerintah daerah, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sumber data lainnya.

Dari penelaahan awal tersebut, ditemukan sejumlah anomali atau hal-hal yang membutuhkan perhatian lebih lanjut. Menurut Uding, kondisi itu perlu diklarifikasi dan dievaluasi agar pemerintah daerah dapat mengetahui bagian yang harus dibenahi.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Sejumlah aspek yang menjadi pembahasan meliputi perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, serta bantuan sosial.

KPK akan membahas berbagai hal yang membutuhkan penyempurnaan bersama pihak terkait. Hasil pembahasan dan klarifikasi selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut perbaikan.

Wali Kota Jambi Maulana menyambut baik koordinasi dan supervisi tersebut. Ia menilai masukan dari KPK menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan tata kelola pemerintahan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Korsupgah KPK beserta seluruh jajaran yang hadir,” ujar Maulana.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029, komitmen menjaga integritas perlu diwujudkan melalui pelaksanaan pemerintahan yang bertanggung jawab, termasuk dalam proses penyusunan rencana pembangunan dan penggunaan anggaran.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” katanya.

Komitmen tersebut, menurutnya, perlu diikuti dengan tindak lanjut terhadap masukan yang disampaikan KPK agar penyelenggaraan pemerintahan semakin baik dan kebijakan pembangunan berjalan sesuai aturan.

Kehadiran Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama anggota dewan lainnya turut menandai pentingnya koordinasi antara unsur legislatif dan eksekutif dalam upaya pencegahan korupsi.

KPK mengingatkan bahwa pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran masing-masing dalam rangkaian perencanaan hingga penganggaran, sehingga transparansi dan akuntabilitas harus dijaga bersama.

Pokir DPRD, hibah, dan bantuan sosial menjadi bagian dari pembahasan yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi terhadap anomali data juga menjadi kesempatan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, memperbaiki administrasi, dan memastikan setiap tahapan pengambilan keputusan memiliki dasar yang jelas.

Melalui koordinasi dan supervisi tersebut, Pemkot Jambi dan DPRD diharapkan menindaklanjuti hasil evaluasi secara terukur, termasuk menyelesaikan persoalan yang ditemukan melalui klarifikasi dan perbaikan sistem.

Pada akhirnya, upaya pencegahan korupsi tidak cukup berhenti pada pertemuan atau penandatanganan berita acara. Konsistensi pelaksanaan rekomendasi, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, serta pengawasan berkelanjutan menjadi bagian penting untuk membangun pemerintahan yang berintegritas.

KPK, Pemkot Jambi, dan DPRD Kota Jambi diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi agar perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

BeritaSatu Network