Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pembahasan Identifikasi Masalah, Kebutuhan Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tebo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tebo Hutama Cipta (Perseroda), Kamis (22/10).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah, khususnya dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo, Nurbadri, Direktur PT Tebo Hutama Cipta, Bambang Wijokongko, serta Tim Penyusun Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam pembukaannya, Dina Rasmalita menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menjalin koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Jambi untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi mengenai penyertaan modal daerah perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan aspek yuridis, ekonomis, serta manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Pembahasan diawali dengan identifikasi latar belakang dan urgensi penyusunan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tebo Hutama Cipta (Perseroda).
Dalam forum tersebut, pihak pemrakarsa dan perseroan menjelaskan rencana penyertaan modal berupa barang, yakni aset tanah seluas kurang lebih 22,9 hektare yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan usaha sejak tahun 1999. Rencana tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan untuk memastikan kejelasan status aset, dasar hukum, serta mekanisme penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, rapat membahas kajian kelayakan usaha dan kondisi PT Tebo Hutama Cipta sebagai perusahaan daerah yang bergerak dalam sejumlah sektor usaha, antara lain perkebunan kelapa sawit, peternakan dan penggemukan sapi, serta pengembangan tanaman aren. Tim penyusun menyoroti pentingnya kelengkapan data mengenai profil perusahaan, kondisi keuangan, aset, kewajiban, serta rencana pengembangan usaha sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda.
Dalam pembahasan turut disampaikan bahwa PT Tebo Hutama Cipta menunjukkan perkembangan kinerja keuangan yang positif berdasarkan laporan keuangan lima tahun terakhir. Perseroan juga telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian dividen, dengan nilai dividen terakhir yang disampaikan mencapai Rp520 juta. Capaian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengkaji potensi manfaat penyertaan modal bagi peningkatan penerimaan daerah.
Selain aspek kelayakan usaha, rapat juga menitikberatkan pada kesesuaian rencana penyertaan modal dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini menjadi perhatian mengingat perlunya penyesuaian terhadap kondisi fiskal dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aspek manfaat dan risiko penyertaan modal juga menjadi bagian penting dalam diskusi. Penyertaan modal diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD melalui dividen, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, diperlukan identifikasi dan mitigasi terhadap potensi risiko usaha, risiko keuangan, serta risiko tata kelola agar pelaksanaan penyertaan modal tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
Melalui pembahasan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan pentingnya penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda yang didukung oleh data komprehensif serta analisis yang mendalam. Hal ini diperlukan agar kebijakan penyertaan modal memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan kebutuhan daerah, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati bahwa Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tebo Hutama Cipta (Perseroda) akan dilakukan penyempurnaan, baik dari sisi substansi, redaksional, maupun kelengkapan dokumen pendukung sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Melalui sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, memperkuat tata kelola BUMD, serta mendukung optimalisasi potensi ekonomi daerah yang berkelanjutan. (*)