Unit Reskrim Polsek Telanaipura Polresta Jambi berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pasar Angso Duo Baru Blok A, Kel. Legok, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, pada Senin (19/10/2026).
Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 23 Desember 2024.
Kapolsek Telanaipura menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu korban yang hendak menyetorkan uang dagangan telur sebesar Rp 31.000.000 ke Bank BRI dihadang beberapa orang di Blok A Pasar Angso Duo Baru.
Salah satu pelaku mengancam dengan pisau dari belakang dan menusuk korban di pinggang kanan. Uang Rp 31 juta dirampas dan pelaku melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara.
Setelah menjadi buron, tersangka berinisial S (32) warga Legok berhasil diamankan. Unit Reskrim Polsek Telanaipura mendapat informasi bahwa tersangka sedang diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi dan akan menjalani rehabilitasi TAT di BNNP Jambi.
Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal kemudian mengawal proses TAT hingga selesai dan menjemput tersangka di balai rehabilitasi di Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, selanjutnya dibawa ke Polsek Telanaipura untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHPidana atau Pasal 479 ayat 1 dan 4 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Baru.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Telanaipura dan penyidik akan berkoordinasi dengan JPU Kejari Jambi untuk pemberkasan Tahap I. (*)