JAMBI – Persoalan biro perjalanan umrah di Provinsi Jambi semakin serius. Dalam beberapa bulan terakhir, ratusan calon jemaah harus menghadapi kenyataan pahit. Uang sudah dibayarkan, keberangkatan telah dijanjikan, tetapi perjalanan ke Tanah Suci tak kunjung terlaksana.
Bahkan, dalam salah satu perkara, direktur biro perjalanan umrah telah ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kondisi ini membuat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi bersiap mengambil langkah pengawasan lebih ketat.
Satuan tugas (satgas) penertiban travel umrah kini sedang disiapkan. Rencananya, tim tersebut akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan sejumlah instansi terkait.
Langkah ini dilakukan setelah Kanwil Kemenhaj Jambi menangani tiga pengaduan yang berkaitan dengan biro perjalanan umrah.
Ketiganya adalah Babul Umrah, biro perjalanan yang dikenal sebagai Nur Rizqon Hasana (NRH Travel), serta Gema Talbiah atau PT Gema Suara Talbia.
Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah serta Pelayanan Haji Kanwil Kemenhaj Provinsi Jambi, Majdi, membenarkan ketiga nama tersebut sedang dalam penanganan pemerintah.
"Tiga kasus ini melibatkan Babul Umrah, Biro Travel Nur Rizqon Hasana, dan Gema Talbiah," kata Majdi.
Menurut Majdi, pengaduan masyarakat telah diteruskan kepada Kemenhaj pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Namun, status ketiga kasus tersebut tidak sama. Ada yang masih berupa pengaduan kegagalan keberangkatan, ada yang telah mendapat sanksi administratif, dan ada pula yang sudah masuk tahap penyidikan pidana dengan penetapan tersangka.
Satgas Disiapkan, Polisi dan Kejaksaan Bakal Dilibatkan
Rencana pembentukan satgas ditegaskan kembali oleh Majdi dalam keterangannya kepada RRI pada Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, satgas diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah, terutama yang diduga beroperasi tanpa izin atau tidak memenuhi kewajiban pelayanan kepada jemaah.
Tim lintas instansi tersebut diharapkan dapat membantu pemeriksaan legalitas perusahaan, melakukan penertiban sesuai kewenangan, dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Majdi mengatakan tim itu diharapkan dapat "membantu memeriksa legalitas penyelenggara, menertibkan praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan".
Selain itu, pemerintah juga merencanakan sosialisasi kepada pelaku usaha perjalanan umrah agar memahami kewajiban perizinan dan pelayanan.
Majdi mengingatkan masyarakat agar tidak hanya percaya pada nama perusahaan atau promosi yang beredar.
Menurutnya, perubahan nama usaha tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan pemeriksaan legalitas dan rekam jejak pihak yang menjalankan bisnis perjalanan.
Namun, sampai 26 Oktober 2026, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai surat keputusan pembentukan satgas tingkat Kanwil tersebut, susunan personel, maupun tanggal mulai operasionalnya.
Dengan demikian, satgas masih dalam tahap persiapan, bukan berarti tim penertiban baru tersebut telah resmi beroperasi atau melakukan penindakan.
Kasus Pertama, Babul Umrah Dilaporkan Terkait 31 Calon Jemaah
Kasus pertama yang disebut Kanwil Kemenhaj Jambi berkaitan dengan Babul Umrah.
Menurut Majdi, pengaduan terhadap biro perjalanan tersebut berhubungan dengan sekitar 31 calon jemaah yang mengalami persoalan keberangkatan.
Pengaduan itu telah menjadi perhatian Kanwil Kemenhaj Jambi.
Namun, belum ditemukan keterangan resmi yang merinci jumlah uang yang telah disetorkan para calon jemaah, jadwal keberangkatan yang diperjanjikan, penyebab pasti kegagalan, maupun hasil penyelesaian pengaduan.
Status izin PPIU Babul Umrah juga belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Karena itu, kasus Babul Umrah belum dapat disamakan dengan perkara pidana NRH ataupun pelanggaran administratif yang sudah dikenai sanksi terhadap Gema Suara Talbia.
Yang dapat dipastikan dari keterangan Majdi adalah adanya pengaduan terkait sekitar 31 calon jemaah yang sedang ditangani melalui jalur pengawasan pemerintah.
Kasus Kedua, NRH Travel Diduga Rugikan Jemaah hingga Rp12 Miliar
Kasus kedua mempunyai perkembangan hukum yang lebih jauh.
Biro perjalanan yang dikenal sebagai NRH Travel menjadi sorotan setelah ratusan calon jemaah umrah gagal diberangkatkan pada Februari 2026.
Kemenhaj Jambi menyebut pengaduan perkara tersebut berkaitan dengan sekitar 270 calon jemaah dan dugaan kerugian sekitar Rp9 miliar.
Majdi juga menyatakan biro tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurutnya, pihak NRH juga tidak menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah.
Sementara itu, penyidikan kepolisian telah berkembang.
Polda Jambi menangkap direktur biro perjalanan berinisial RH di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2026.
RH sebelumnya masuk daftar pencarian orang dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut.
Erlan menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi Polda Jambi, Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, dan kepolisian setempat.
Berdasarkan pendataan awal polisi, terdapat sekitar 172 calon korban dengan estimasi kerugian Rp9 miliar.
Namun, dari keterangan RH yang disampaikan kepolisian, jumlah calon jemaah diperkirakan mencapai 250 orang dengan nilai dana sekitar Rp12 miliar.
"Perbedaan data tersebut masih dalam pendalaman dan verifikasi penyidik," kata Erlan, Selasa (20/10/2026).
Artinya, angka 172, 250, dan 270 calon jemaah berasal dari tahapan pendataan dan sumber keterangan yang berbeda. Angka tersebut tidak boleh dijumlahkan sebagai korban yang berbeda.
Besaran kerugian juga belum menjadi nilai final yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Janji Umrah Ramadan, Visa Disebut Bermasalah
Berdasarkan keterangan kepolisian, persoalan NRH berawal ketika sejumlah calon jemaah mendaftar perjalanan umrah pada Agustus 2025.
Mereka ditawari paket umrah Ramadan 2026.
Setelah melakukan pembayaran, jemaah dijanjikan berangkat pada 14 Februari 2026.
Namun, keberangkatan itu gagal.
Menurut keterangan Erlan yang diberitakan detikSumbagsel, pihak travel memberikan alasan visa jemaah belum terbit.
Keberangkatan kemudian dijanjikan ulang pada 18 Februari, lalu kembali bergeser ke 19–21 Februari 2026.
Namun, keberangkatan tetap tidak terlaksana.
Penyebab akhir kegagalan perjalanan belum dipastikan dalam hasil penyidikan yang dipublikasikan. Alasan visa merupakan penjelasan yang disampaikan pihak travel, bukan kesimpulan akhir penyidik mengenai penggunaan dana jemaah.
Korban Menabung 16 Tahun, Rp116 Juta Tak Kunjung Berbuah Keberangkatan
Salah satu kisah korban yang mencuat adalah Muhammad Sazli Rais (38), warga Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.
Sazli mengaku telah menabung selama 16 tahun ketika bekerja sebagai tenaga honorer.
Uang itu disiapkan agar ia bisa berangkat umrah bersama istri dan neneknya.
Total biaya yang dibayarkan mencapai Rp116 juta untuk tiga orang.
Kepada detikSumbagsel pada 14 Mei 2026, Sazli menceritakan bagaimana keluarganya telah mengikuti manasik dan menggelar doa bersama menjelang jadwal keberangkatan.
Bahkan, tetangga dan kepala desa telah diundang dalam acara doa bersama pada 4 Februari 2026.
Namun, perjalanan tersebut gagal.
"Itu tabungan saya selama menjadi honorer sejak 2010," ujar Sazli.
Kisah Sazli memperlihatkan betapa besar dampak persoalan travel umrah bagi masyarakat.
Bagi sebagian calon jemaah, uang perjalanan bukan hasil tabungan beberapa bulan. Ada yang mengumpulkannya selama bertahun-tahun demi memenuhi harapan beribadah ke Tanah Suci.
Kini perkara NRH telah berada dalam penanganan pidana Polda Jambi. RH berstatus tersangka, tetapi belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus Ketiga, Gema Suara Talbia Diblokir, 103 Jemaah Terdampak
Persoalan lain terjadi pada PT Gema Suara Talbia.
Kasus perusahaan ini sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah calon jemaah gagal berangkat dan sebagian jemaah lainnya mengalami masalah pelayanan saat berada di Arab Saudi.
Kemenhaj melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam perkembangan penanganannya, Kemenhaj RI akhirnya memblokir penuh akses SISKOPATUH PT Gema Suara Talbia sejak 21 September 2026 pukul 14.26 WIB.
Pemblokiran dilakukan setelah evaluasi menunjukkan 103 jemaah terdampak kegagalan keberangkatan. Selain itu, Kemenhaj menemukan persoalan layanan yang menyebabkan sejumlah jemaah terlantar di Arab Saudi serta kewajiban pengembalian dana yang belum diselesaikan.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menegaskan pemerintah memprioritaskan perlindungan jemaah.
"Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami," kata Atty dalam siaran pers Kemenhaj, 22 September 2026.
Menurutnya, penyelenggara wajib memenuhi layanan yang telah dijanjikan dan menyelesaikan kewajibannya apabila keberangkatan tidak dapat terlaksana.
Pemblokiran SISKOPATUH merupakan langkah administratif. Tindakan tersebut tidak boleh disamakan dengan putusan pidana yang menyatakan pengurus perusahaan melakukan penipuan atau penggelapan.
Dalam keterangan terbaru pada 20 Oktober, Majdi menyampaikan bahwa sebagian jemaah Gema Talbiah akhirnya memilih menggunakan biro perjalanan lain dengan menanggung biaya tambahan.
Penanganan persoalan perusahaan ini juga telah melibatkan Kemenhaj pusat dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kota Jambi Sudah Data 32 PPIU, Polresta Diajak Bentuk Satgas
Sebelum Kanwil Kemenhaj Jambi mengungkap rencana satgas pada 21 Oktober, Kantor Kemenhaj Kota Jambi sebenarnya telah melakukan langkah pengawasan tersendiri.
Pada 30 September 2026, Kemenhaj Kota Jambi melakukan pendataan dan pemeriksaan legalitas biro perjalanan umrah.
Hasil pendataan awal mencatat 32 PPIU di wilayah Kota Jambi.
Kepala Kantor Kemenhaj Kota Jambi, M. Kholis, mengatakan pendataan tersebut penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap izin operasional dan kewajiban pelaporan data keberangkatan jemaah.
Jumlah 32 PPIU merupakan hasil pendataan awal di Kota Jambi, bukan daftar perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Sehari kemudian, pada 1 Oktober 2026, Kholis melakukan audiensi dengan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang.
Pertemuan itu membahas rencana pembentukan Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Menurut keterangan yang dipublikasikan Kemenhaj Kota Jambi, rencana tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan kerja sama lintas kementerian dan kepolisian.
Kholis menyampaikan bahwa Kapolresta memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan satgas.
"Dalam pertemuan tadi, Kapolresta Jambi menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung dan terlibat dalam pembentukan Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum tersebut," ujar Kholis.
Meski sama-sama berkaitan dengan pengawasan travel, koordinasi tingkat Kota Jambi dan rencana Kanwil di tingkat provinsi perlu dibedakan.
Belum ditemukan dokumen yang memastikan apakah keduanya nantinya menjadi satu struktur satgas daerah yang sama atau memiliki pengaturan kerja tersendiri.
Travel Bermasalah Terancam Sanksi, dari Pemblokiran hingga Pencabutan Izin
Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melanggar ketentuan.
Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur sanksi administratif terhadap PPIU yang melakukan pelanggaran.
Bentuknya meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin berusaha.
Sanksi dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan prosedur yang berlaku.
Namun, penanganan travel tanpa izin tidak selalu bisa menggunakan mekanisme pencabutan izin, sebab perusahaan tersebut memang belum mempunyai izin PPIU untuk dicabut.
Dalam perkara yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam rencana satgas menjadi penting untuk memperkuat koordinasi penanganan pengaduan.
Tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kejelasan kewenangan, prosedur pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Jangan Tergiur Diskon, Tiket dan Hotel Harus Dipastikan
Di tengah maraknya persoalan travel, Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum mendaftarkan diri.
Bukan hanya memeriksa harga paket, calon jemaah harus memastikan status izin biro perjalanan, identitas penyelenggara yang bertanggung jawab, jadwal keberangkatan, tiket pesawat, penginapan, hingga mekanisme pengembalian dana.
Seluruh fasilitas yang dijanjikan sebaiknya tercantum jelas dalam perjanjian.
Majdi menegaskan pentingnya dokumen tersebut agar jemaah memiliki dasar perlindungan apabila terjadi perselisihan.
"Seluruh kesepakatan harus dituangkan dalam perjanjian tertulis untuk memberikan perlindungan apabila terjadi perselisihan," kata Majdi.
Polda Jambi juga menyampaikan peringatan serupa.
Erlan Munaji meminta masyarakat memastikan izin resmi dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
Selain itu, calon jemaah diingatkan agar menyimpan bukti transfer, kuitansi, serta dokumen perjanjian.
Apabila menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian.(*)