SAROLANGUN - Tender pembangunan fasilitas kesehatan di RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain, Kabupaten Sarolangun, menarik dicermati.
Paketnya adalah Fisik Pembangunan Gedung PICU Sarana PICU-RSUD (DAK Fisik).
Nilai proyek memang tidak sampai puluhan miliar.
Pagu anggarannya Rp1.065.834.000.
Tetapi ada angka yang langsung mencolok.
HPS paket juga Rp1.065.834.000.
Sama persis sampai rupiah terakhir.
Tak hanya itu. Tender yang dibuat 28 Juli 2026 tersebut juga tercantum sebagai “Evaluasi Ulang” dan kini sudah berada pada tahap masa sanggah.
Pesertanya mencapai 16 perusahaan.
Namun dari tabel hasil evaluasi yang diperoleh, hanya tiga peserta yang terlihat memasukkan harga penawaran.
Dua dari tiga penawar itu kemudian gugur karena alasan yang sama tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi.
Tersisa RAFI PUTRA BUNGSU, penawar terendah Rp992,38 juta, yang akhirnya menjadi pemenang.
Tidak ada satu pun fakta tersebut yang otomatis membuktikan pelanggaran hukum.
Namun kombinasi HPS identik 100 persen dengan pagu, adanya evaluasi ulang, rendahnya jumlah penawaran dibanding peserta terdaftar dan dua peserta yang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi membuat dokumen tender ini layak dibuka lebih terang.
Pagu dan HPS “Kembar” Rp1.065.834.000
Ini bagian pertama yang menarik.
Nilai pagu paket:
Rp1.065.834.000
Nilai HPS:
Rp1.065.834.000
Selisih:
Rp0.
Artinya HPS berada tepat 100 persen dari pagu.
Apakah HPS yang sama persis dengan pagu otomatis melanggar aturan?
Tidak.
Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46 Tahun 2025 tidak menetapkan HPS harus selalu berada beberapa persen di bawah pagu.
Namun regulasi mewajibkan HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS juga menjadi alat untuk menilai kewajaran harga penawaran serta batas tertinggi penawaran yang sah untuk pekerjaan konstruksi.
Karena itu, angka identik tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih substantif:
apakah HPS Rp1.065.834.000 benar-benar merupakan hasil perhitungan volume dan harga pasar, atau sekadar berakhir tepat pada plafon anggaran yang sudah tersedia?
Jawabannya hanya bisa diketahui dari RAB dan rincian penyusunan HPS.
HPS Sama dengan Pagu Bukan Bukti Mark Up
Batas ini perlu ditegaskan.
Tidak boleh langsung menyebut nilai HPS tersebut sebagai mark up hanya karena identik dengan pagu.
Perpres bahkan secara eksplisit menegaskan HPS bukan dasar untuk menghitung kerugian negara.
Untuk menyebut HPS terlalu tinggi harus ada pembanding.
Misalnya harga material.
Upah.
Volume pekerjaan.
Harga satuan setempat.
Desain teknis.
Keuntungan dan overhead.
Serta survei harga yang digunakan PPK.
Jadi kejanggalannya saat ini berada pada angka yang perlu dijelaskan, bukan bukti tindak pidana.
Ada Label “Evaluasi Ulang”
Titik kedua justru bisa lebih penting.
Tender ini memuat keterangan Evaluasi Ulang.
Artinya, proses evaluasi bukan berjalan sebagai evaluasi pertama yang lurus hingga penetapan pemenang.
Dalam Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024, evaluasi ulang merupakan salah satu mekanisme tindak lanjut yang memang dikenal dalam pengadaan.
Aturan menyebut evaluasi ulang antara lain dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, atau dalam kondisi tertentu ketika hasil pemilihan ditolak dan diperintahkan untuk dievaluasi kembali.
Dengan demikian, evaluasi ulang sendiri bukan pelanggaran.
Justru bisa menjadi instrumen koreksi.
Tetapi karena paket ini menyandang label tersebut, ada satu informasi penting yang belum muncul dalam data yang diberikan:
apa yang salah atau apa yang menjadi alasan evaluasi ulang?
Apakah sebelumnya terdapat kesalahan evaluasi administrasi?
Teknis?
Harga?
Pembuktian kualifikasi?
Ada sanggahan peserta?
Atau ada koreksi dari PPK/PA/KPA?
Tanpa berita acara sebelum dan sesudah evaluasi ulang, publik tidak bisa mengetahui bagian apa yang berubah.
16 Peserta, Cuma 3 Harga Terlihat
Tender tercatat diikuti 16 peserta.
Mereka adalah:
- RAFI PUTRA BUNGSU
- CV BUMI GADA KONSTRUKSI
- GRAHA CIPTA KARYA
- CV DANDI KONTRAKTOR
- ZAFRAN JAYA ABADI
- CHANEL
- CV ARIQ CONTRAKTOR
- CV BINTANG PERDANA
- CV TAMACHO BUILDING CONSTRUCTION
- CV Dita Kontraktor
- CV BETA JAYA
- CV LANGIT CAKRAWALA KONSTRUKSI
- CV Wahana Mitra Abadi
- CV Aksara Selaras Jaya
- CV WOMEN INDEPENDENT CONSTRUCTION
- CV BEATRIX JAYA MANDIRI.
Tetapi dari 16 nama itu, hanya tiga harga yang muncul dalam tabel hasil evaluasi.
RAFI PUTRA BUNGSU: Rp992.382.775,55.
CV Bumi Gada Konstruksi: Rp1.035.037.114,91.
Graha Cipta Karya: Rp1.044.514.193,59.
Dengan demikian, harga yang terlihat hanya berasal dari 18,75 persen peserta yang tercatat.
Tiga penawar tentu masih menciptakan kompetisi harga.
Namun data ini juga menunjukkan 13 peserta lainnya tidak mempunyai harga yang terlihat dalam tabel yang diberikan.
Belum bisa disimpulkan bahwa ke-13 perusahaan itu gugur.
Bisa jadi hanya mendaftar, mengunduh dokumen atau tidak memasukkan penawaran.
Untuk memastikan harus dilihat log SPSE dan BAHP.
Pemenang Justru Penawar Termurah
Berbeda dari sejumlah tender yang menjadi kontroversi karena penawar paling murah tersingkir lalu kontrak jatuh ke harga lebih tinggi, kondisi paket PICU ini tidak demikian.
RAFI PUTRA BUNGSU adalah penawar paling rendah.
Harga penawaran:
Rp992.382.775,55
Harga terkoreksi:
Rp992.382.775,55
Harga yang tercantum pada kolom negosiasi:
Rp992.382.775,55
Tidak berubah satu rupiah pun.
Nilai tersebut sekitar Rp73,45 juta di bawah HPS, atau kira-kira 6,89 persen lebih rendah dari HPS.
Perusahaan itu kemudian tercatat sebagai pemenang.
RAFI PUTRA BUNGSU beralamat di RT 14, Jalan Komplek Perkantoran, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dari sisi urutan harga, tidak terlihat anomali berupa penawar lebih mahal mengalahkan penawar termurah.
Justru yang perlu dilihat adalah apa yang terjadi selama evaluasi ulang hingga perusahaan tersebut akhirnya dinyatakan memenuhi seluruh tahapan.
Dua Penawar Lain Gugur karena Tak Datang
Dua perusahaan lain yang memasukkan harga mengalami nasib sama.
CV Bumi Gada Konstruksi, dengan penawaran Rp1.035.037.114,91, dinyatakan gugur karena:
“tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi.”
Begitu pula Graha Cipta Karya, yang menawar Rp1.044.514.193,59.
Alasannya sama:
“tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi.”
Dua perusahaan itu sebenarnya menawar lebih mahal dibanding RAFI PUTRA BUNGSU.
CV Bumi Gada sekitar Rp42,65 juta lebih tinggi dari pemenang.
Sedangkan Graha Cipta Karya sekitar Rp52,13 juta lebih tinggi.
Dengan demikian, pengguguran keduanya tidak membuat pemerintah beralih ke penawaran yang lebih mahal.
Tidak Hadir Pembuktian Memang Bisa Digugurkan
Secara aturan, alasan ketidakhadiran dalam pembuktian kualifikasi bukan sesuatu yang otomatis janggal.
Dokumen standar pengadaan LKPP mengatur bahwa peserta yang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dapat dinyatakan gugur.
Untuk pembuktian secara luring, apabila peserta mempunyai alasan yang dapat diterima, Pokja dapat memberikan perpanjangan waktu setidaknya satu hari kerja. Namun apabila peserta tetap tidak hadir, peserta dapat digugurkan.
Karena itu persoalan hukumnya bukan semata:
“Kenapa mereka digugurkan?”
Yang lebih penting justru:
Apakah undangan pembuktian telah disampaikan dengan benar?
Kapan dikirim?
Berapa lama waktu yang diberikan?
Apakah kedua peserta menyampaikan alasan ketidakhadiran?
Jika ada alasan, apakah dianggap dapat diterima?
Apakah mereka mendapatkan kesempatan tambahan sebagaimana dimungkinkan aturan?
Semua itu seharusnya tercatat dalam dokumen proses pemilihan.
Kenapa Dua-duanya Tak Hadir?
Di sisi lain, secara faktual tetap menarik bahwa dua dari hanya tiga perusahaan yang terlihat memasukkan harga sama-sama tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.
Belum ada bukti yang menunjukkan keduanya saling terkait atau sengaja tidak datang.
Karena itu terlalu jauh jika langsung menyimpulkan ada perusahaan pendamping atau pengaturan tender.
Namun dari sudut persaingan, fakta tersebut tetap layak ditelusuri.
Apalagi tender ini sebelumnya mengalami evaluasi ulang.
Urutan waktunya perlu diketahui.
Apakah ketidakhadiran itu terjadi pada evaluasi pertama?
Atau setelah evaluasi ulang?
Apakah pihak yang diundang berubah setelah evaluasi ulang?
Informasi ini akan sangat menentukan pembacaan terhadap proses tender.
Harga Pemenang Tak Berubah di Kolom Negosiasi
Ada hal lain dalam tabel.
Harga penawaran RAFI Putra Bungsu Rp992.382.775,55.
Harga terkoreksi sama.
Harga pada kolom negosiasi juga sama.
Tidak ada penurunan.
Namun fakta ini juga tidak otomatis merupakan masalah.
Pada tender kompetitif harga terendah, tidak setiap proses harus berakhir dengan penurunan harga seperti dalam mekanisme yang secara khusus mewajibkan negosiasi pada kondisi tertentu.
Karena itu kesamaan angka tersebut tidak cukup untuk disebut pelanggaran.
Justru penting diperiksa berita acara evaluasi harga untuk mengetahui bagaimana Pokja menyimpulkan harga Rp992,38 juta wajar dibanding HPS Rp1,065 miliar.
Ada Persyaratan yang Hanya Merujuk Dokumen Lain
Halaman tender juga memuat sejumlah persyaratan.
Usahanya dikategorikan kualifikasi kecil.
Peserta diwajibkan mempunyai SBU dan NIB sesuai Dokumen Spesifikasi Teknis dan Dokumen Pemilihan.
Ada kewajiban status perpajakan valid, kapasitas hukum, Pakta Integritas dan surat pernyataan peserta.
Persyaratan teknis mencantumkan pengalaman pekerjaan konstruksi empat tahun terakhir dan perhitungan Sisa Kemampuan Paket.
Untuk usaha kecil yang berdiri kurang dari tiga tahun, paket di bawah Rp2,5 miliar memberikan pengecualian pengalaman sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam halaman tender.
Namun terdapat pula dua formulasi umum:
“Persyaratan Administrasi Legalitas sesuai dengan Dok. Spesifikasi Teknis dan Dok. Pemilihan.”
serta
“Persyaratan Kualifikasi Teknis sesuai dengan Dok. Spesifikasi Teknis dan Dok. Pemilihan.”
Formulasi itu tidak dengan sendirinya bermasalah.
Tetapi karena rinciannya tidak terlihat dalam data ringkas, Dokumen Pemilihan menjadi penting untuk memastikan tidak ada persyaratan tambahan yang diskriminatif atau tidak objektif.
DAK Fisik tapi Sumber Dana Tertulis APBD
Nama paket mencantumkan “DAK Fisik”, sementara kolom sumber dana pada halaman tender tertulis APBD 2026.
Sekilas dua istilah itu bisa terlihat bertentangan.
Namun DAK Fisik merupakan dana transfer yang dialokasikan ke daerah dan pelaksanaan belanjanya masuk dalam anggaran daerah.
Karena itu pencantuman paket DAK Fisik dengan sumber pembiayaan pada SPSE sebagai APBD tidak otomatis merupakan kejanggalan.
Yang penting adalah kesesuaian kegiatan, output dan penggunaannya dengan alokasi DAK yang ditetapkan untuk RSUD.
Karena Ini Gedung PICU, Kualitas Tak Bisa Kalah oleh Harga
Ada satu hal yang membuat paket ini lebih sensitif dibanding bangunan biasa.
Yang dibangun adalah gedung PICU.
PICU atau Pediatric Intensive Care Unit merupakan fasilitas pelayanan intensif untuk pasien anak yang membutuhkan pengawasan dan perawatan khusus.
Karena itu keberhasilan tender tidak cukup diukur dari penghematan Rp73 juta dari HPS.
Kualitas bangunan.
Spesifikasi.
Instalasi pendukung.
Keselamatan konstruksi.
Ketepatan waktu.
Dan kesesuaian dengan fungsi layanan kesehatan harus menjadi perhatian.
Perpres pengadaan menegaskan tujuan pengadaan adalah memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, dilihat dari kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Kebijakan pengadaan juga harus transparan, terbuka dan kompetitif.
Tender Masuk Masa Sanggah
Saat ini paket berada pada tahapan masa sanggah.
Artinya proses belum sepenuhnya selesai.
Peserta masih berada dalam fase yang disediakan sistem untuk mempertanyakan hasil pemilihan apabila merasa terdapat kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur atau persoalan lain yang diatur dalam mekanisme pengadaan.
Kondisi ini menjadi semakin menarik mengingat tender tersebut sendiri telah menyandang label Evaluasi Ulang.
Jika sebelumnya memang terdapat kesalahan evaluasi, pertanyaan berikutnya adalah:
apakah evaluasi ulang sudah mengoreksi seluruh persoalan tersebut?
Dokumen Sebelum dan Sesudah Evaluasi Ulang Jadi Kunci
Setidaknya ada beberapa dokumen yang perlu dibuka untuk membaca tender PICU ini secara utuh.
Yang pertama adalah RAB dan dasar penyusunan HPS, karena pagu dan HPS sama persis Rp1.065.834.000.
Kedua, BAHP sebelum evaluasi ulang.
Ketiga, BAHP setelah evaluasi ulang, sehingga dapat diketahui apa yang berubah.
Keempat, dokumen atau keputusan yang menjadi alasan dilakukannya evaluasi ulang.
Kelima, undangan dan berita acara pembuktian kualifikasi CV Bumi Gada Konstruksi serta Graha Cipta Karya.
Keenam, Dokumen Pemilihan lengkap, terutama rincian persyaratan administrasi dan teknis yang pada halaman tender hanya dirujuk secara umum.
Ketujuh, hasil evaluasi terhadap 13 peserta lain yang tidak mempunyai harga terlihat dalam data yang diperoleh.
Belum Ada Bukti Korupsi atau Persekongkolan
Dari data yang tersedia saat ini, belum ada dasar untuk menyatakan tender ini mengandung korupsi, kolusi, persekongkolan atau rekayasa pemenang.
Pemenangnya justru merupakan penawar terendah.
Alasan pengguguran dua perusahaan lain—tidak hadir pembuktian kualifikasi—juga dikenal dalam aturan sebagai dasar pengguguran apabila prosedurnya telah dipenuhi.
Tetapi beberapa fakta tetap membutuhkan penjelasan.
Pagu dan HPS sama persis Rp1.065.834.000.
Tender sampai menjalani evaluasi ulang.
Ada 16 peserta, tetapi hanya tiga harga terlihat.
Dua dari tiga penawar tidak hadir saat pembuktian kualifikasi.
Harga pemenang tidak berubah dari penawaran hingga kolom negosiasi.
Tidak otomatis melanggar hukum.
Namun dengan prinsip pengadaan yang mewajibkan proses efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, rangkaian itu cukup menjadi alasan bagi RSUD Sarolangun dan Pokja untuk membuka penjelasan proses secara terang.
Terlebih yang sedang dibangun bukan gedung biasa.
Ini fasilitas PICU.
Tempat yang kelak digunakan untuk merawat anak-anak dalam kondisi kritis.
Karena itu pertanyaan akhirnya bukan hanya siapa yang menang tender Rp1,06 miliar tersebut.
Tetapi juga mengapa harus evaluasi ulang, bagaimana HPS bisa persis sama dengan pagu, dan apakah setelah koreksi itu seluruh proses benar-benar menghasilkan bangunan PICU dengan harga serta kualitas terbaik bagi masyarakat Sarolangun? (*)