DPRD Kota Jambi Soroti Penyertaan Modal Rp10 Miliar, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Ingatkan Risiko Penyusutan Aset

WIB
Ist

JAMBI – Rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi senilai Rp10 miliar kepada Bank Jambi kembali menjadi perhatian DPRD Kota Jambi. Kali ini, sorotan tertuju pada mekanisme penyertaan modal berupa aset bangunan milik pemerintah daerah yang nilai penyusutannya masih harus dihitung secara cermat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal. Perhitungan nilai aset, kepastian regulasi, serta potensi konsekuensi keuangan daerah harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menurutnya, aset bangunan yang menjadi bagian dari skema penyertaan modal tersebut perlu dihitung kembali dengan mempertimbangkan nilai penyusutan. Hasil perhitungan itu nantinya harus menjadi dasar yang jelas dalam penyempurnaan peraturan daerah (Perda) yang mengatur penyertaan modal pemerintah kota.

“Kalau kemarin kan seperti diketahui bahwa penyertaan modal kita berupa aset. Betul ya, bangunan sekarang ini yang sampai hari ini kan masih menunggu perhitungan penyusutannya berapa dan harus ada dituangkan dalam peraturan daerah yang baru, lagi direvisi,” tutur Kemas Faried.

Nilai Aset Harus Jelas, Jangan Sampai Timbulkan Beban Baru

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried menjelaskan, perhitungan nilai penyusutan bangunan harus dilakukan secara akurat melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi, termasuk bagian yang menangani urusan hukum. Langkah tersebut penting agar nilai aset yang dijadikan penyertaan modal sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan, terdapat potensi selisih antara nilai penyertaan modal yang direncanakan dan nilai riil bangunan setelah memperhitungkan penyusutan. Apabila selisih tersebut tidak diantisipasi sejak awal, pemerintah daerah berisiko menghadapi persoalan dalam pemenuhan kewajiban penyertaan modal.

“Karena kalau lihat dari penyusutan, ya plotting-nya memang kewajibannya Rp10 miliar, tapi kekurangan yang tadi kalau penyusutannya dari bangunannya tinggal Rp7 miliar atau Rp5 miliar, berarti kita punya utang terhadap penyetoran modal ke depannya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan aset daerah. Bagi DPRD, setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan dan kekayaan pemerintah harus memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPRD Minta Kajian Menyeluruh Sebelum Keputusan Diambil

DPRD Kota Jambi menilai penyertaan modal harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari kejelasan nilai aset, dasar hukum, mekanisme penyerahan, hingga konsekuensi keuangan yang mungkin muncul setelah kebijakan dilaksanakan.

Karena itu, penyempurnaan Perda dan perhitungan penyusutan menjadi bagian penting yang perlu diselesaikan sebelum proses tersebut dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sikap kehati-hatian ini juga sejalan dengan perhatian DPRD terhadap rencana penyertaan modal kepada Bank Jambi yang sebelumnya mencakup aset senilai sekitar Rp13,1 miliar. Dalam pembahasan terdahulu, DPRD meminta kejelasan legalitas dan penilaian independen terhadap aset sebelum memberikan persetujuan.

Bagi Kemas Faried, kebijakan penyertaan modal tidak boleh berhenti pada terpenuhinya angka dalam dokumen anggaran. Setiap keputusan harus memastikan bahwa aset daerah dikelola secara tertib, nilai kekayaan pemerintah tetap terjaga, dan tidak muncul kewajiban yang berpotensi membebani keuangan daerah.

DPRD pun mendorong Pemerintah Kota Jambi menyelesaikan seluruh aspek perhitungan dan regulasi secara transparan agar keputusan yang diambil memiliki landasan yang kuat.

Pada akhirnya, penyertaan modal bukan sekadar soal memenuhi kewajiban investasi, melainkan juga memastikan setiap aset daerah dinilai secara wajar, dikelola secara akuntabel, dan tidak menimbulkan risiko keuangan baru bagi Pemerintah Kota Jambi.

BeritaSatu Network