Jambi - Nama Somba Hassida tercantum dalam daftar hitam penyedia terkait pengadaan renovasi Gedung Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi. Perusahaan tersebut dikenai sanksi selama dua tahun.
Dalam informasi pelanggaran yang tercantum pada LKPP, alasan pengenaan sanksinya berkaitan dengan penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan pemilihan.
Masa sanksi tercatat mulai 24 Agustus 2026 hingga 23 Agustus 2028. Nomor surat keputusan yang dicantumkan adalah PL.00/KEP-169/PW05/1/2026.
Nama Somba Hassida dan keterkaitannya dengan paket renovasi kantor BPKP Jambi juga muncul dalam daftar hitam penyedia yang ditampilkan melalui layanan informasi publik UIN Walisongo. Catatan tersebut mencantumkan nomor paket 67301950 dan durasi sanksi dua tahun.
Paket yang terkait dengan sanksi itu bernama Renovasi Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, dengan ID RUP/Tender 67301950.
Nilainya hampir Rp 4 miliar. Pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing tercatat sebesar Rp 3.975.980.000.
Pengadaan tahun anggaran 2026 tersebut termasuk pekerjaan konstruksi. Instansinya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan satuan kerja Perwakilan BPKP Provinsi Jambi.
Angka Rp 3,98 miliar itu merupakan pagu dan HPS yang ditampilkan dalam informasi paket. Data yang tersedia tidak mencantumkan nilai penawaran ataupun nilai kontrak Somba Hassida.
Status perusahaan sebagai pemenang atau pelaksana renovasi juga tidak dijelaskan dalam tangkapan layar. Keterangan pelanggaran secara khusus menyebut tindakan peserta pemilihan dalam memenuhi persyaratan dokumen.
Pada kolom deskripsi pelanggaran tertulis:
“Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.”
Dasar yang dicantumkan adalah Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021, Lampiran II angka 3.1 huruf a.
Ketentuan tersebut mengatur pengenaan daftar hitam atas penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar dalam proses pemilihan penyedia. Untuk kategori pelanggaran itu, Lampiran II angka 4.1 huruf c menetapkan masa sanksi dua tahun.
Konsekuensinya menjangkau pengadaan pemerintah secara nasional. Dalam peraturan tersebut, sanksi daftar hitam berarti larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah selama masa sanksi.
Adapun pekerjaan lain yang kontraknya sudah ditandatangani sebelum pengenaan sanksi tetap dapat diselesaikan, sebagaimana diatur dalam Lampiran II angka 4.1 huruf b.
Pada bagian identitas, nama penyedia ditulis SOMBA HASSIDA. Alamatnya berada di Jl. I. Gusti Ngurah Rai, Ruko Mall Klender Blok B2 Nomor 1, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Informasi yang tersedia belum merinci dokumen atau keterangan apa yang dinyatakan palsu/tidak benar. Kronologi pemeriksaan, hasil klarifikasi, serta penjelasan perusahaan juga tidak termuat dalam tangkapan layar.
Rincian itu penting untuk menjelaskan bagaimana pelanggaran ditemukan dan menjadi dasar penetapan sanksi. Salinan lengkap keputusan serta dokumen pemeriksaan diperlukan untuk menguraikan perkara ini lebih jauh.
Untuk saat ini, catatan yang tersedia menunjukkan nama Somba Hassida dikenai sanksi daftar hitam dua tahun terkait proses pengadaan renovasi kantor BPKP Jambi, dengan akhir masa sanksi tercantum pada 23 Agustus 2028.(*)