Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan empat agenda rapat pengharmonisasian rancangan peraturan daerah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Batang Hari, dan Pemerintah Kota Jambi, Rabu (4/11).
Kegiatan yang berlangsung di sejumlah ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi ini membahas sebanyak 11 rancangan peraturan, terdiri atas 10 Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota dan satu Rancangan Peraturan Daerah, sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Rangkaian kegiatan melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi serta unsur pemerintah daerah terkait.
Proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting dalam menelaah kesesuaian substansi, sistematika, dan teknik penyusunan rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Agenda pertama dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi 1, Gedung Utama Lantai 2. Rapat ini mengagendakan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati, yakni Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengalokasian, Pembagian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2026; Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; serta Tera dan Tera Ulang dalam Penyelenggaraan Metrologi Legal.
Ketiga rancangan tersebut mencakup aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengaturan Alokasi Dana Desa berkaitan dengan mekanisme pengalokasian dan pembagian dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa. Sementara itu, rancangan mengenai Kredit Usaha Rakyat Daerah diarahkan untuk memberikan pedoman pengelolaan dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha. Adapun pengaturan tera dan tera ulang dalam penyelenggaraan metrologi legal berkaitan dengan upaya menjamin ketepatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya guna mendukung tertib niaga serta perlindungan konsumen.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, dilaksanakan rapat pengharmonisasian bersama Pemerintah Kabupaten Merangin di Ruang Rapat Harmonisasi 1, Gedung Utama Lantai 2. Agenda ini mencakup lima Rancangan Peraturan Bupati, yaitu Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah; Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial; Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal; serta Petunjuk Teknis Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Peserta Didik.
Pembahasan kelima rancangan tersebut mencakup berbagai sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Pengaturan belanja hibah dan bantuan sosial berkaitan dengan mekanisme pengelolaan anggaran agar pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang jelas dan akuntabel. Rancangan mengenai pemungutan Pajak Air Tanah berhubungan dengan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, sedangkan pedoman penerapan Standar Pelayanan Minimal menjadi instrumen dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat. Sementara itu, rancangan petunjuk teknis bantuan perlengkapan sekolah bagi peserta didik berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan bantuan pendidikan agar dapat disalurkan secara tertib dan tepat sasaran.
Pada agenda berikutnya, Kanwil Kemenkum Jambi melaksanakan rapat pengharmonisasian bersama Pemerintah Kota Jambi pada pukul 13.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Rapat ini membahas dua Rancangan Peraturan Wali Kota, yakni Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Jambi serta Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini yang Dikelola Masyarakat.
Pengharmonisasian kedua rancangan tersebut berkaitan dengan penguatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Rancangan mengenai penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah diarahkan untuk memberikan kejelasan prosedur serta dasar hukum dalam penyelesaian administrasi piutang daerah. Sementara itu, pengaturan bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dikelola masyarakat menjadi bagian dari upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kota Jambi.
Rangkaian pengharmonisasian juga dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 1. Rapat ini mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Rancangan tersebut berkaitan dengan penyusunan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui keterlibatan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Layak Anak menjadi langkah penting dalam mendukung penyelenggaraan kebijakan perlindungan anak secara terpadu, khususnya pada aspek pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesehatan, identitas, perlindungan dari kekerasan, serta lingkungan yang aman dan ramah anak. Melalui penyusunan regulasi tersebut, diharapkan terbangun koordinasi yang lebih kuat antarperangkat daerah dalam mewujudkan Kabupaten Batang Hari sebagai daerah yang memiliki sistem pembangunan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Secara keseluruhan, keempat agenda pengharmonisasian ini mencerminkan beragam kebutuhan regulasi pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan keuangan desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan konsumen, tata kelola bantuan sosial, perpajakan daerah, standar pelayanan publik, pendidikan, hingga perlindungan anak. Melalui proses pengharmonisasian, setiap rancangan ditelaah dari aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan norma, serta keterpaduan substansi agar dapat diterapkan secara efektif.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Melalui peran Kepala Divisi P3H bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan terlaksananya rangkaian pengharmonisasian tersebut, diharapkan rancangan peraturan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota dapat disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan selanjutnya. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)