JAMBI – Nama Andika Suraya Komputer muncul berkali-kali dalam daftar pengadaan barang di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi tahun anggaran 2026. Bukan satu atau dua pekerjaan. Penyedia ini tercatat mengantongi 12 transaksi dengan nilai gabungan mencapai Rp2.525.411.295 atau sekitar Rp2,53 miliar.
Barang yang disediakan beragam. Mulai dari komputer untuk Kantor Urusan Agama (KUA), laptop madrasah, printer, hingga perlengkapan laboratorium dan perpustakaan MAN Insan Cendekia Jambi.
Ada yang nilainya hanya Rp2,87 juta. Ada pula yang mencapai Rp757 juta untuk satu transaksi.
Namun, dari belasan transaksi tersebut, ada pola yang menarik perhatian.
Dua transaksi pengadaan komputer untuk KUA kabupaten/kota tercatat menggunakan satu kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang sama, yakni 65117614.
Nilainya masing-masing Rp757.020.000 dan Rp616.915.800.
Jika digabung, mencapai Rp1.373.935.800. Hampir Rp1,4 miliar hanya untuk pengadaan komputer KUA.
Bukan cuma itu. Pengadaan komputer, AC dan televisi pintar untuk MAN 1 Tanjung Jabung Barat juga tercatat dalam dua transaksi dengan kode RUP yang sama.
Sementara pengadaan perlengkapan laboratorium dan perpustakaan MAN Insan Cendekia Jambi senilai hampir Rp1,2 miliar tercatat melibatkan dua penyedia berbeda, salah satunya Andika Suraya Komputer.
Apakah penggunaan satu RUP untuk beberapa transaksi merupakan persoalan?
Belum tentu. Satu rencana pengadaan dapat dilaksanakan melalui beberapa pesanan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, pola tersebut tetap membutuhkan penjelasan. Terutama mengenai spesifikasi, jumlah barang, harga satuan, dan mekanisme pemilihan penyedia.
Berikut hasil penelusuran Jambi Link terhadap data dashboard pengadaan Kemenag tahun anggaran 2026.
Andika Suraya Komputer Muncul di Empat Kode Satker
Data yang diperoleh Jambi Link memuat 94 transaksi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama dengan nilai keseluruhan sekitar Rp19,04 miliar.
Dari data tersebut, nama Andika Suraya Komputer muncul dalam 12 transaksi atau sekitar 12,8 persen dari jumlah transaksi yang diperiksa.
Sementara dari sisi nilai, transaksi penyedia ini mencapai sekitar 13,3 persen dari total nilai pengadaan dalam dataset.
Pekerjaannya tersebar pada empat kode satuan kerja, yakni 418198, 418199, 418200, dan 418202.
Tiga kode pertama dalam data menggunakan nama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, sedangkan kode 418202 tercatat atas nama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.
Seluruh transaksi menggunakan sumber dana APBN 2026, dengan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0.
Total nilai transaksi
Rp2,53 M
Jumlah transaksi
12
RUP berbeda
10
Kode satker
4
Yang menarik, dua transaksi komputer KUA saja sudah menyumbang 54,4 persen dari seluruh nilai transaksi Andika Suraya Komputer.
Artinya, lebih dari separuh nilai pengadaan yang tercatat atas nama penyedia tersebut terkonsentrasi pada satu kebutuhan, yaitu komputer untuk KUA kabupaten/kota.
Rincian Lengkap 12 Transaksi Andika Suraya Komputer
Berikut seluruh transaksi yang ditemukan dalam CSV, disusun dari nilai terbesar hingga terkecil.
| No. | Nama pekerjaan | Kode RUP | Nilai |
|---|---|---|---|
| 1 | Komputer/PC KUA kabupaten/kota | 65117614 | Rp757.020.000 |
| 2 | Alat dan perlengkapan laboratorium/perpustakaan MAN Insan Cendekia Jambi | 65834238 | Rp648.983.700 |
| 3 | Komputer/PC KUA kabupaten/kota | 65117614 | Rp616.915.800 |
| 4 | PC desktop, AC split, dan Smart TV MAN 1 Tanjabbar | 67214314 | Rp117.882.000 |
| 5 | Printer kertas Bidang Urais | 67411728 | Rp88.800.000 |
| 6 | Alat pengolah data KUA Siulak Mukai, Kerinci | 67409550 | Rp73.957.080 |
| 7 | Sewa peralatan dan mesin/alat pengolah data | 66190721 | Rp73.792.800 |
| 8 | PC desktop, AC split, dan Smart TV MAN 1 Tanjabbar | 67214314 | Rp49.693.590 |
| 9 | Sewa alat pengolah data | 65630238 | Rp43.156.800 |
| 10 | PC desktop MAN 2 Tanjabbar | 67250348 | Rp40.337.400 |
| 11 | Laptop MTsN 1 Tanjabbar | 67214385 | Rp12.000.000 |
| 12 | Printer MTsN 3 Tanjabbar | 67214337 | Rp2.872.125 |
| Total | Rp2.525.411.295 |
Dari daftar itu terlihat Andika Suraya Komputer tidak hanya memasok barang ke satu madrasah atau satu unit kerja.
Nama penyedia yang sama muncul dalam pekerjaan pengadaan barang untuk sejumlah institusi pendidikan dan pelayanan keagamaan.
Namun, jumlah unit barang, merek, spesifikasi teknis, alamat pengiriman, dan harga satuannya tidak tersedia dalam file.
Karena itu, nilai transaksi tersebut belum dapat digunakan untuk menghitung harga rata-rata per komputer ataupun menyimpulkan adanya pembelian di atas harga pasar.
Dua Transaksi Komputer KUA Rp1,37 Miliar, Mengapa Satu RUP?
Inilah bagian pertama yang patut diperiksa lebih jauh.
Dalam data pengadaan, terdapat dua transaksi dengan nama pekerjaan persis sama:
Pengadaan Komputer/PC Kantor Urusan Agama (KUA) kab/Kota.
Keduanya menggunakan kode RUP 65117614 dan kode satker 418199.
Tetapi, kode transaksi E-Katalognya berbeda.
Pesanan pertama
Rp757.020.000
Kode transaksi
01KQC9S0C8J6HGJB3BBK7DC43C
Pesanan kedua
Rp616.915.800
Kode transaksi
01KH62KWT7KDV1HW83CG60H32H
Total dua pesanan
Rp1.373.935.800
Kedua transaksi itu sama-sama berada pada tahapan Serah Terima dan berstatus PAYMENT OUTSIDE SYSTEM.
Ada beberapa pertanyaan yang muncul.
Pertama, berapa komputer yang dibeli melalui transaksi senilai Rp757 juta? Lalu, berapa komputer dalam transaksi senilai Rp616,9 juta?
Kedua, apakah seluruh komputer memiliki merek dan spesifikasi sama?
Ketiga, apakah pengadaan dibagi berdasarkan wilayah kabupaten/kota, tahapan pengiriman, atau perbedaan jenis komputer?
Keempat, apakah harga satuan dalam kedua transaksi sama atau justru berbeda?
Pertanyaan ini penting. Sebab, apabila jenis barang dan spesifikasinya identik, perbandingan harga akan memperlihatkan apakah terdapat perbedaan biaya pengadaan.
Tetapi, apabila kedua transaksi mencakup jumlah unit atau spesifikasi berbeda, perbedaan nilai total sangat mungkin merupakan hal yang wajar.
Dalam dataset, tidak ada informasi yang cukup untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Yang sudah jelas, dua pesanan berbeda menggunakan RUP sama, berada pada satker yang sama, dan dimenangkan penyedia yang sama.
Pola itu layak diaudit secara administratif, bukan langsung dinyatakan sebagai pemecahan paket atau pembayaran ganda.
Pengadaan MAN Insan Cendekia Jambi Rp1,2 Miliar, Dua Penyedia dalam Satu RUP
Penelusuran kemudian mengarah ke pengadaan perlengkapan laboratorium dan perpustakaan MAN Insan Cendekia Jambi.
Dalam dataset, pekerjaan tersebut tercatat menggunakan kode RUP 65834238.
Namun, ada dua transaksi dengan penyedia berbeda.
| Penyedia | Nilai transaksi |
|---|---|
| Andika Suraya Komputer | Rp648.983.700 |
| Media Septia Mandiri | Rp550.104.900 |
| Total | Rp1.199.088.600 |
Kedua transaksi menggunakan kode satker 418200.
Secara administratif, dua penyedia pada satu RUP dapat terjadi apabila kebutuhan barang terdiri atas sejumlah kelompok produk, spesifikasi, atau pesanan yang berbeda.
Namun, dari data yang tersedia belum terlihat pembagian barang yang dikerjakan masing-masing penyedia.
Apa saja yang dibeli Andika Suraya Komputer dengan nilai hampir Rp649 juta?
Barang apa pula yang dipasok Media Septia Mandiri senilai Rp550 juta?
Apakah keduanya menyediakan peralatan laboratorium berbeda? Atau ada barang sejenis dengan merek dan harga yang berbeda?
Di sinilah pemeriksaan rincian pesanan menjadi penting.
Tanpa daftar barang dan spesifikasi, belum dapat dipastikan apakah terdapat tumpang tindih kebutuhan.
Apalagi, pengadaan tersebut berkaitan dengan laboratorium dan perpustakaan sekolah. Barang yang dibelanjakan seharusnya dapat ditelusuri keberadaan, fungsi, dan pemanfaatannya.
Pemeriksaan fisik di MAN Insan Cendekia Jambi dapat menjadi salah satu cara memastikan barang yang tercantum dalam dokumen benar-benar tersedia dan sesuai dengan pesanan.
Dua Transaksi PC, AC dan Smart TV di MAN 1 Tanjabbar
Pola serupa ditemukan pada pengadaan MAN 1 Tanjung Jabung Barat.
Nama paketnya cukup panjang, yakni Pengadaan P.C Dekstop, A.C Split dan TV Smart MAN 1 Tanjung Jabung Barat.
Ada dua transaksi atas nama Andika Suraya Komputer.
Transaksi pertama bernilai Rp117.882.000. Transaksi kedua Rp49.693.590.
Keduanya menggunakan RUP 67214314, dengan nilai gabungan Rp167.575.590.
Berbeda dengan pengadaan komputer KUA, kedua transaksi tersebut masih tercatat pada tahapan Kontrak dengan status ON PROCESS.
Yang perlu diperiksa adalah pembagian barang pada kedua pesanan.
Bisa saja transaksi pertama khusus komputer, sedangkan transaksi kedua mencakup AC atau televisi pintar. Bisa pula kedua transaksi memuat kombinasi barang yang berbeda.
Namun, tanpa daftar item, seluruh kemungkinan tersebut masih harus diuji.
Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kesesuaian barang dengan kebutuhan sekolah.
Berapa unit PC yang diperlukan? Untuk ruang kelas, laboratorium, atau administrasi?
Berapa unit AC dan Smart TV yang dibeli? Di mana barang akan dipasang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan belanja barang pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan siswa dan tenaga pendidik.
Empat Transaksi Rp2,11 Miliar Berstatus Payment Outside System
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah status transaksi dalam sistem.
Dari 12 transaksi Andika Suraya Komputer, terdapat empat transaksi dengan status PAYMENT OUTSIDE SYSTEM.
Keempatnya meliputi pengadaan komputer KUA sebanyak dua transaksi, perlengkapan MAN Insan Cendekia Jambi, serta printer kertas Bidang Urais.
Distribusi nilai menurut statusStatus transaksi Andika Suraya Komputer
Berdasarkan nilai dalam CSV; bukan bukti pembayaran aktual.On ProcessPayment Outside System
| PAYMENT OUTSIDE SYSTEM | 4 transaksi | Rp2.111.719.500 |
| ON PROCESS | 8 transaksi | Rp413.691.795 |
Artinya, sekitar 83,62 persen nilai transaksi Andika Suraya Komputer berada pada kelompok yang berstatus PAYMENT OUTSIDE SYSTEM.
Angkanya cukup besar.
Namun, status tersebut tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai transaksi ilegal, pembayaran tanpa prosedur, atau kerugian negara.
Sistem E-Katalog Versi 6.0 memiliki mekanisme administrasi serah terima dan pembayaran. Dalam panduan resmi INAPROC yang diperbarui pada 31 Juli 2026, dijelaskan bahwa pembayaran dilanjutkan setelah barang atau jasa diterima dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani. Pembayaran juga dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai pengaturan surat pesanan. Pusat Bantuan INAPROC
Karena itu, yang harus dipastikan adalah makna status pada transaksi tertentu, jalur pembayaran yang digunakan, dan apakah dokumen penerimaan barang telah lengkap.
Apakah empat transaksi tersebut telah dibayar melalui mekanisme di luar integrasi pembayaran platform? Apakah masih menunggu pembayaran? Atau terdapat pencatatan status yang belum diperbarui?
Dataset tidak menyediakan jawabannya.
Yang jelas, keempat transaksi sudah tercatat pada tahapan Serah Terima.
Jambi Link perlu memperoleh BAST, surat pesanan, dokumen pembayaran, serta rincian penerimaan barang untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Nilai Produk Dalam Negeri Tak Seluruhnya Terisi
Ada pula perbedaan menarik pada kolom nilai_pdn, yakni nilai produk dalam negeri.
Pada sebagian transaksi Andika Suraya Komputer, kolom tersebut terisi sama dengan nilai transaksinya.
Namun, lima transaksi lainnya mencantumkan nilai PDN sebesar nol.
Kelima transaksi itu meliputi:
| Pekerjaan | Nilai transaksi | Nilai PDN |
|---|---|---|
| Komputer KUA, pesanan kedua | Rp616.915.800 | Rp0 |
| Sewa alat pengolah data Kemenag Kota Jambi | Rp43.156.800 | Rp0 |
| PC desktop MAN 2 Tanjabbar | Rp40.337.400 | Rp0 |
| Laptop MTsN 1 Tanjabbar | Rp12.000.000 | Rp0 |
| Printer MTsN 3 Tanjabbar | Rp2.872.125 | Rp0 |
| Total | Rp715.282.125 | Rp0 |
Perbedaan paling mencolok terdapat pada dua pesanan komputer KUA.
Transaksi pertama senilai Rp757,02 juta mencatat seluruh nilainya sebagai PDN.
Sebaliknya, transaksi kedua senilai Rp616,92 juta justru mencatat nilai PDN nol.
Padahal, nama pekerjaan dan kode RUP keduanya sama.
Mengapa pencatatan nilai PDN berbeda?
Apakah karena produknya berbeda? Apakah barang yang dipilih memiliki status produk dalam negeri yang berbeda? Atau ada persoalan kelengkapan data dalam dashboard?
Perlu ditegaskan, nilai PDN nol dalam CSV tidak otomatis membuktikan barang impor, pelanggaran TKDN, atau kesalahan pemilihan produk. Kolom tersebut harus dicocokkan dengan identitas barang dan data produk resmi.
Namun, perbedaan pencatatan ini menjadi alasan tambahan untuk meminta rincian produk dalam dua pengadaan komputer KUA tersebut.
Bagaimana Proses Pemilihan Penyedianya?
Semua transaksi Andika Suraya Komputer menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0.
Pengadaan lewat E-Katalog merupakan mekanisme yang sah. Namun, proses pemilihan penyedia tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik mengatur tiga metode E-Purchasing, yakni pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Peraturan ini berlaku sejak 1 September 2026. JDIH LKPP
Sebelumnya, LKPP juga telah mengatur mini kompetisi melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025. Prinsipnya, penyedia dengan produk sejenis dapat bersaing menawarkan harga terbaik. JDIH LKPP
Namun, file dashboard tidak memuat tanggal pemesanan ataupun metode pemilihan lebih rinci.
Karena itu, belum bisa dipastikan ketentuan teknis mana yang berlaku pada saat masing-masing transaksi dilaksanakan.
Juga belum diketahui apakah Andika Suraya Komputer dipilih melalui negosiasi harga, mini kompetisi, atau mekanisme lain yang diperbolehkan.
Bagi pengadaan komputer dengan nilai ratusan juta rupiah, informasi proses pembandingan harga menjadi penting.
Apakah pejabat pengadaan memiliki referensi harga yang memadai? Apakah spesifikasi barang dibandingkan dengan produk sejenis? Apakah ada penyedia lain yang menawarkan barang dengan spesifikasi setara?
Dan yang lebih penting, apakah harga akhir benar-benar memberikan nilai terbaik bagi negara?
Pertanyaan tersebut memerlukan riwayat pemilihan penyedia, dokumen negosiasi atau mini kompetisi, serta daftar barang dalam surat pesanan.
Jejak Penyedia Perlu Ditelusuri Lebih Jauh
Dari sisi perusahaan, masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai.
Data CSV hanya menampilkan nama Andika Suraya Komputer sebagai penyedia.
Belum tersedia identitas badan usaha, NIB, NPWP, alamat terverifikasi, nama pengurus, pemilik, maupun dokumen perizinannya.
Penelusuran sumber publik yang dilakukan juga belum menghasilkan profil resmi yang cukup kuat untuk memastikan identitas hukum penyedia tersebut secara lengkap.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah Andika Suraya Komputer merupakan badan usaha berbentuk CV, PT, atau bentuk usaha lainnya.
Demikian pula mengenai kemungkinan hubungan usaha dengan penyedia lain. Belum ada bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan adanya afiliasi atau hubungan kepemilikan.
Verifikasi identitas penyedia melalui data INAPROC, OSS, dan dokumen badan usaha menjadi penting sebelum rekam jejak perusahaan tersebut dapat diungkap lebih jauh.
Kemenag Jambi dan Penyedia Perlu Memberikan Penjelasan
Dari 12 transaksi yang ditelusuri, setidaknya ada empat persoalan yang membutuhkan penjelasan.
Pertama, alasan dua pesanan komputer KUA dengan nilai gabungan Rp1,37 miliar menggunakan satu RUP dan satu penyedia.
Kedua, pembagian barang dalam pengadaan laboratorium dan perpustakaan MAN Insan Cendekia Jambi senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan dua penyedia.
Ketiga, perbedaan pencatatan nilai produk dalam negeri pada sejumlah pengadaan komputer.
Keempat, status empat transaksi senilai Rp2,11 miliar yang tercatat PAYMENT OUTSIDE SYSTEM.
Penjelasan diperlukan dari pejabat pengadaan, PPK pada satuan kerja terkait, serta Andika Suraya Komputer mengenai spesifikasi barang, mekanisme pemilihan penyedia, pengiriman, dan administrasi pembayaran.
Hingga naskah ini disusun, belum tersedia tanggapan langsung dari pihak-pihak tersebut. Karena itu, seluruh indikasi dalam analisis ini belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan ataupun pelanggaran hukum.
Yang sudah dapat dibuktikan melalui dataset adalah adanya 12 transaksi dengan sepuluh kode RUP berbeda, bernilai total Rp2,53 miliar, atas nama Andika Suraya Komputer.
Dua transaksi terbesar pengadaan komputer KUA menggunakan kode RUP yang sama. Begitu pula dua transaksi pengadaan PC, AC, dan televisi pintar untuk MAN 1 Tanjung Jabung Barat.
Sementara satu RUP pengadaan MAN Insan Cendekia tercatat melibatkan dua penyedia.
Seluruhnya merupakan pola yang dapat diperiksa lebih lanjut melalui dokumen pengadaan resmi.
Sebab, komputer yang dibeli menggunakan uang negara bukan sekadar angka dalam laporan.
Ada pegawai KUA yang membutuhkan perangkat untuk melayani masyarakat. Ada guru yang membutuhkan sarana pembelajaran. Ada pula siswa madrasah yang menunggu fasilitas pendidikan yang memadai.
Pengadaan yang baik bukan diukur dari seberapa cepat pesanan dibuat atau seberapa banyak transaksi diperoleh satu penyedia.
Melainkan dari barang yang benar-benar diterima, kualitasnya, kewajaran harganya, dan manfaatnya.
Dua belas transaksi. Satu penyedia. Nilai Rp2,53 miliar.
Kini, publik berhak mengetahui rincian barang dan hasil belanjanya. (*)