Pj. Bupati Muaro Jambi Hadiri Pelantikan FORSESDASI, Tekankan Pentingnya ASN Ber-AKHLAK

WIB
IST

Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Wilayah Provinsi Jambi periode 2024-2027 resmi dikukuhkan pada Minggu (1/12/2024). Acara yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Penjabat Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H Sudirman.

Dalam kegiatan itu, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono juga dilantik sebagai anggota FORSESDASI Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman, saat menyampaikan arahan Gubernur Jambi menyampaikan FORSESDASI dibentuk sebagai wadah bagi seluruh Sekretaris Daerah, untuk ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan nasional terkait dengan pemerintahan daerah, dan sekaligus menjadi sarana untuk saling bertukar pengalaman, saling mendukung dan akhirnya menjadi tonggak pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam satu pemikiran, satu langkah dan satu tekad yaitu memajukan dan mensejahterakan masyarakat Provinsi Jambi pada khususnya dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada umumnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi, turut menyampaikan selamat atas pengukuhan pengurus FORSESDASI yang baru. Dalam kesempatan tersebut, Najmi juga memberikan pesan khusus kepada seluruh ASN di Provinsi Jambi, khususnya para Sekretaris Daerah, untuk menjadi pemimpin perubahan dan selalu mengutamakan nilai-nilai dasar ASN, yakni Ber-AKHLAK.

"Sekretaris Daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beliau tidak hanya menjadi teladan, tetapi juga harus menjadi penjamin nilai-nilai dasar ASN dalam menjalankan tugasnya," tegas Najmi.

Dengan dilantiknya pengurus baru FORSESDASI Jambi, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network