Lapas Kelas IIA Jambi menerima penitipan dua tersangka kasus korupsi Desa Mandiri Pangan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, pada Senin 9 Desember 2024.
Dua orang tersangka tersebut adalah Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Muaro Jambi berinisial MA, dan satu orang rekanan berinisial QC.
Sebelumnya, mereka berdua diamankan Tim Kejari Muarojambi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019.
Kalapas Kelas IIA Jambi, Yunus M Simangunsong saat dikonfirmasi membenarkan penitipan tahanan ini.
"Benar, kita menerima penitipan dua orang tahanan dari Kejari Muaro Jambi tadi sore," katanya.
Dijelaskan Yunus, setibanya di Lapas dua tersangka ini langsung dilakukan penggeledahan sesuai dengan SOP agar tidak adanya barang terlarang yang masuk.
"Kemudian kita cek juga berkas administrasi dan kesehatan, keduanya dinyatakan sehat oleh Tim Dokter;" tambahnya.
Sebelumnya diketahui dari data, fakta, dan analisis yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara atau daerah untuk Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 157.676.683. (*)
Add new comment