Tender Proyek Puluhan Miliar PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala di Tanjab Barat Masuk Radar KPK

WIB
IST

Dugaan pelanggaran dalam tender proyek puluhan miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) akhirnya sampai ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga perusahaan, yakni PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala, dilaporkan Gapensi Jambi ke KPK karena diduga terlibat dalam proses lelang yang penuh kecurangan.

Tiga proyek itu bernilai fantastis \. PT Hanro memenangkan tender proyek peningkatan jalan di simpang SP 2 Trans Kecamatan Renah Mendaluh (DBH Sawit) dengan nilai Rp 19,8 miliar. Menurut Gapensi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Hanro telah dibekukan oleh LPJK pada 27 November 2023, jauh sebelum tender dilakukan.

Begitu pula dengan PT Muria Indah yang memenangkan proyek senilai Rp 17,4 miliar dan PT Konstruksi Pribumi Manggala dengan proyek senilai Rp 4,1 miliar. Kedua perusahaan ini juga diketahui memiliki SBU yang dibekukan sebelum proses tender berlangsung.

Melihat ketidakberesan ini, Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Provinsi Jambi langsung bertindak dengan melaporkan kasus ini ke KPK. Ketua Gapensi, Ritas Mairiyanto, menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Ini adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Kami telah koordinasi dan melaporkan masalah ini ke KPK untuk memastikan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini," kata Ritas.

Ini adalah tabel yang memuat perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam tender proyek bermasalah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta pelanggaran yang diduga dilakukan

Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi, Adri SH MH, juga memberikan dukungannya terhadap langkah GAPENSI. Panglima Adri, begitu ia akrab disapa, menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam setiap proses tender pemerintah.

"Proyek yang jelas-jelas bermasalah seperti ini harus segera dibatalkan. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan," ujar Adri.

Dengan laporan yang telah diajukan ke KPK, diharapkan ada tindak lanjut yang cepat dan tegas. KPK diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran pidana ini.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Proyek-proyek yang diduga penuh kecurangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan para pelaku usaha.(*)

Analisis Pelanggaran Pidana dalam Proses Tender Proyek di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Latar Belakang

Polemik seputar tender proyek bermasalah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) semakin memanas, dengan dugaan adanya pelanggaran pidana yang serius. Temuan kecurangan dalam proses lelang proyek tahun 2024 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Barat memicu desakan untuk membatalkan dan mengusut tuntas proyek-proyek tersebut. Beberapa perusahaan yang memenangkan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah, seperti PT Hanro, PT Muria Indah, dan PT Konstruksi Pribumi Manggala, diduga melanggar hukum dan aturan dalam proses tender.

Dugaan Pelanggaran Pidana

Berdasarkan temuan ini, berikut adalah beberapa dugaan pelanggaran pidana yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak terkait:

  1. Pemalsuan Dokumen:
    • Perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dibekukan. Ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen otentik.
  2. Penipuan:
    • Jika terbukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sengaja menyembunyikan fakta pembekuan SBU untuk memenangkan tender, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
  3. Korupsi:
    • Adanya indikasi bahwa proses tender ini penuh dengan kecurangan dan pelanggaran hukum bisa mengarah pada pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Penggelapan:
    • Apabila ditemukan bahwa dana proyek telah dicairkan dan digunakan secara tidak sah, maka ini bisa termasuk dalam tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Tindakan Hukum yang Diharapkan

Desakan dari GAPENSI Provinsi Jambi dan Pemuda Pancasila menekankan perlunya tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:

  1. Penyelidikan Mendalam:
    • Aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proses tender dan perusahaan yang terlibat.
  2. Audit Forensik:
    • Melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen tender dan kontrak untuk mengidentifikasi kecurangan dan pemalsuan.
  3. Penuntutan:
    • Jika ditemukan bukti yang cukup, segera lakukan penuntutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pidana ini.
  4. Pemberhentian Proyek:
    • Menangguhkan atau membatalkan proyek-proyek yang bermasalah hingga proses hukum selesai dan memastikan bahwa tender diulang dengan prosedur yang transparan dan sesuai aturan.

Penegakan Integritas dan Transparansi

Proyek-proyek bermasalah di Tanjab Barat mengindikasikan adanya pelanggaran pidana yang serius. Dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan keadilan bisa ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap proses tender pemerintah dapat dipulihkan. Pelanggaran pidana yang terungkap harus diusut tuntas untuk memastikan bahwa proses tender pemerintah tetap bersih dan adil.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.