Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka Kasus Suap KPK, Terkait Skandal Harun Masiku

WIB
IST

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose kasus pada Jumat, 20 Desember 2024.

Melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, Hasto dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan KPK selama bertahun-tahun. Harun dituduh menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalannya sebagai anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Nama Hasto mencuat dalam penyelidikan sejak awal kasus Harun Masiku, namun baru kini KPK menyatakan bukti yang dimiliki cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Menurut sumber dari internal KPK, Hasto diduga berperan dalam perencanaan dan pemberian suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan KPK dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dalam pernyataan singkatnya, ia mengungkapkan komitmennya untuk bersikap kooperatif.

"Saya akan datang memenuhi panggilan KPK. Ini bagian dari tanggung jawab hukum. Tidak datang berarti kualat," ujar Hasto kepada media, merujuk pada keyakinannya untuk menghadapi tuduhan dengan terbuka.

Hasto dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Tipikor, antara lain:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a: Larangan memberi sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Pasal 5 ayat (1) huruf b: Larangan memberi sesuatu kepada penyelenggara negara agar tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
  • Pasal 13: Ancaman hukuman terhadap pemberian suap dalam bentuk gratifikasi.
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana: Menekankan adanya persekongkolan atau keterlibatan pihak lain.

Jika terbukti bersalah, Hasto terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.

Penetapan Hasto sebagai tersangka memunculkan reaksi beragam dari internal PDIP. Beberapa kader menyatakan dukungan terhadap Hasto untuk menghadapi proses hukum dengan tegar, sementara lainnya berharap partai dapat menjaga stabilitas politik di tengah isu ini.

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menyeret salah satu tokoh penting di partai tersebut.

KPK dijadwalkan memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa dalam waktu dekat. Penahanan dapat dilakukan setelah pemeriksaan awal, tergantung pada evaluasi penyidik KPK terkait potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghindari proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan pejabat tinggi partai politik, tetapi juga karena berkaitan dengan skandal besar Harun Masiku yang selama ini belum terungkap secara tuntas.(*)

BeritaSatu Network