Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir kembali tidak datang memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jayanras Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat, 3 Januari 2024.
Ahmadi beralasan sakit dengan melampirkan surat keterangan sakit dari RSUD Kota Sungai Penuh tertanggal 2-4 Jamuari 2025. Ini adalah kali kedua, Ahmadi tidak datang memenuhi panggilan setelah sebelumnya beralasan dinas.
Ahmadi Zubir seyogyanya akan dimintai keterangan oleh Penyidik terkait kasus pengrusakan TPS, di Pilwako Sungai Penuh pada November 2024 lalu. Nama Ahmadi dipanggil karena berdasarkan keterangan Kadis dan eks kadis Kominfo, mobil yang digunakan tiga tersangka untuk melarikan diri berada di rumah pribadi Ahmadi.
"Hari ini sesuai dengan jadwal pemeriksaan, pagi tadi kami menerima surat yang menyatakan keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan saat ini sedang sakit," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Dijelaskan Kombes Andri, bahwa penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi sudah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada Walikota Sungai Penuh.
"Penyidik sudah menyampaikan kepada PH yang bersangkutan untuk dapat hadir memberikan keterangan hari Senin 6 Januari 2025," pungkasnya. (*)
Add new comment