Tanjab Timur Mulai Pemberkasan Peserta Lulus CPNS dan PPPK Gelombang I

WIB
IST

TANJABTIM – Setelah pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang I di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), para peserta kini memasuki tahap pemberkasan sebagai syarat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Ocak, menjelaskan bahwa pemberkasan ini merupakan langkah penting sebelum peserta resmi diangkat menjadi aparatur sipil negara.

"Saat ini kami sedang memproses pemberkasan peserta yang lulus CPNS dan PPPK gelombang I. Pengusulan NIP ke BKN memerlukan dokumen-dokumen yang lengkap dan valid," ungkap Ocak, Jumat (17/1/2025).

Peserta yang lulus wajib melengkapi sejumlah dokumen, termasuk:

  • Surat Keterangan Jasmani dan Rohani.
  • Tes kesehatan bebas narkoba.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah secara daring, dan bukti fisiknya diserahkan ke kantor BKPSDMD Tanjabtim untuk verifikasi keabsahan.

"Kami memberikan waktu hingga 31 Januari 2025 bagi peserta untuk menyelesaikan pengisian DRH dan melengkapi berkas. Selanjutnya, pada 1 Februari 2025, kami akan mengusulkan NIP ke BKN," tambah Ocak.

BKPSDMD juga akan memverifikasi ulang semua dokumen peserta untuk memastikan tidak ada kesalahan, seperti ketidaksesuaian nomor surat atau kekeliruan pengisian data.

Berikut rincian jumlah peserta yang lulus dalam seleksi:

  • CPNS: 71 orang dari 75 formasi.
  • PPPK Gelombang I:
    • Tenaga teknis: 50 formasi.
    • Tenaga kesehatan: 67 orang dari 75 formasi.
    • Tenaga guru: 239 orang dari 250 formasi.

Ocak menegaskan bahwa proses pemberkasan ini menjadi langkah krusial dalam perjalanan peserta menuju status ASN.

Dengan waktu yang masih tersisa, para peserta diimbau untuk segera melengkapi dokumen mereka agar tidak terkendala dalam proses pengusulan NIP. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network