JAMBI – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi! Dalam rangka mendukung program Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terkait penyediaan tiga juta rumah bagi rakyat, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan segera meluncurkan Pelayanan Cepat Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, usai memimpin rapat simulasi penerbitan PBG tipe 36 fungsi hunian dalam waktu kurang dari 10 jam di Dinas PUPR Kota Jambi, Kamis (30/1/2025).
"Pelayanan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu terobosannya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi nol persen," ujar Sri.
Rapat simulasi yang digelar diikuti oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Asisten Administrasi Umum M. Jaelani, Kepala BPPRD Nella Ervina, Kepala Dinas Perkim Mahruzar, serta perwakilan perbankan seperti Bank Jambi dan Bank BTN.
Menurut Sri, hasil simulasi menunjukkan bahwa layanan penerbitan PBG tipe 36 bagi MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 jam.
"InsyaAllah, minggu depan layanan ini akan resmi diluncurkan. Kami juga telah menyiapkan tim khusus agar pelayanan ini dapat berjalan maksimal," tambahnya.
Selain percepatan layanan, Pemkot Jambi juga menggandeng Bank Jambi dan Bank BTN untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Alhamdulillah, kedua bank sudah siap untuk memfasilitasi program ini. Ini adalah bentuk nyata negara hadir dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah layak huni," kata Sri.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pembangunan 3 juta rumah per tahun, dengan rincian 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan guna mengatasi backlog perumahan di Indonesia.
"Pemerintah daerah dan perbankan harus bekerja sama dalam memudahkan akses hunian bagi MBR. Dengan adanya layanan ini, proses kepemilikan rumah akan semakin cepat, mudah, dan terjangkau," pungkas Sri.
Peluncuran layanan PBG cepat untuk MBR di Kota Jambi diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung program nasional perumahan layak bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
Add new comment