Suku Anak Dalam vs. PT Bukit Tambi & PT MAS, Kuburan Tergusur, Lahan Dirampas

WIB
IST

Ketegangan antara Suku Anak Dalam (SAD) dan dua perusahaan besar, PT Bukit Tambi dan PT MAS, semakin memuncak. Lahan leluhur mereka, sekitar 10 hektare, kini dikuasai perusahaan, berubah menjadi perkebunan sawit. Yang lebih memilukan, perusahaan diduga telah menggusur pemakaman anak dari Temenggung Minang, sebuah tindakan yang bagi SAD adalah puncak dari ketidakadilan yang mereka alami.

Rabu (12/2/2025), beberapa temenggung dari Bukit 12 mendatangi Kantor Camat Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, menuntut mediasi resmi dengan pihak perusahaan. Namun, harapan mereka berujung kekecewaan. PT Bukit Tambi dan PT MAS tidak hadir dalam pertemuan.

Mereka bukan hanya kehilangan tanah, tapi juga kehilangan harga diri.

Lahan yang disengketakan merupakan bagian dari Kelompok Tani Pawal Maju SAD Sungai Serngam Temenggung Nyenog, berbatasan dengan Kelompok Tani Harapan Makmur Desa Padang Kelapo dan Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sungai Lingkar.

Sejak tahun 2006, masyarakat SAD telah mengelola lahan ini, bahkan limbah kayunya sempat diolah oleh PT Halim Nazar, di mana hasilnya disalurkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti Masjid Sungai Ruan Ilir dan kantor desa. Namun, ketika perusahaan perkebunan dan tambang mulai masuk, mereka mengklaim tanah ini sebagai milik mereka—tanpa sepengetahuan dan persetujuan SAD.

Yang lebih tragis, kuburan anak dari Temenggung Minang digusur tanpa pemberitahuan. Ini bukan hanya kehilangan fisik, tetapi juga kehilangan spiritual bagi SAD, yang menjadikan tanah leluhur sebagai bagian dari kehidupan mereka yang tak tergantikan.

Atas dasar inilah, beberapa temenggung, di antaranya Temenggung Minang, Temenggung Ngirang, dan Temenggung Nyenong, meminta mediasi resmi dengan PT Bukit Tambi dan PT MAS. Camat Maro Sebo Ulu kemudian mengundang pihak perusahaan untuk duduk bersama.

Namun, ketika hari yang ditentukan tiba, pihak perusahaan tak kunjung hadir.

Camat Maro Sebo Ulu, Ismail, yang memimpin pertemuan itu, menyatakan kekecewaannya terhadap absennya perusahaan.

“Kami dari pemerintah kecamatan siap melayani masyarakat dalam bentuk apa pun, termasuk menyelesaikan sengketa ini. Namun, sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan musyawarah hari ini,” tegas Ismail.

Sementara itu, perwakilan PT Bukit Tambi yang dikonfirmasi media malah menunjukkan sikap yang lebih mengecewakan.

"Surat undangan dari pak Camat sudah sampai ke kami, saya juga tidak tahu siapa yang bisa menghadiri acara tersebut. Nanti coba saya koordinasi lagi sama orang-orang kantor," ujar pihak perusahaan melalui WhatsApp.

Jawaban ini semakin membuat masyarakat marah. Bagi mereka, ini adalah bukti bahwa perusahaan sama sekali tidak menganggap serius tuntutan mereka.

Dalam pertemuan yang hanya dihadiri pihak kecamatan dan masyarakat SAD, para temenggung menyampaikan empat tuntutan utama kepada perusahaan:

  1. Ganti rugi atas penyerobotan lahan milik Temenggung Nagamal.
  2. Ganti rugi atas penggusuran pemakaman anak Temenggung Minang.
  3. Pelepasan 20% lahan yang dikuasai perusahaan untuk diberikan kepada Suku Anak Dalam sebagai sumber kehidupan.
  4. Kompensasi atas sesap belukar yang telah digusur oleh perusahaan, yang harus dibahas dalam perundingan lebih lanjut.

Bagi SAD, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah identitas, warisan, dan sumber kehidupan. Ketika tanah mereka dirampas, mereka kehilangan lebih dari sekadar tempat tinggal.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network