Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

WIB
IST

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam skandal korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk 2015-2022, dari sebelumnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Putusan ini diambil setelah banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey Moeis. Selain hukuman badan, denda Rp 1 miliar tetap diberlakukan, tetapi subsider kurungan diperpanjang menjadi 8 bulan.

Tak hanya itu, pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar Harvey naik drastis menjadi Rp 420 miliar, dengan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar.

"Perbuatan terdakwa sangat merugikan negara, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, serta menyakiti hati rakyat di tengah kondisi ekonomi sulit," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari:

  • Rp 2,28 triliun: Kerugian akibat kerja sama sewa-menyewa alat processing dengan smelter swasta.
  • Rp 26,65 triliun: Kerugian akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
  • Rp 271,07 triliun: Kerugian akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Harvey Moeis terbukti menerima aliran dana Rp 420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Selain itu, ia juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli berbagai aset menggunakan uang hasil korupsi.

"Korupsi ini bukan hanya merusak tata niaga timah nasional, tetapi juga menghancurkan lingkungan dengan kerugian lebih dari Rp 271 triliun," ungkap JPU Kejagung.

Tak hanya Harvey Moeis, Helena Lim yang berperan sebagai penampung uang hasil korupsi juga menerima hukuman lebih berat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Majelis Hakim juga menaikkan pidana denda Helena dari Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, pidana tambahan berupa uang pengganti tetap Rp 900 juta, tetapi jika tidak dibayar, masa kurungan pengganti diperberat dari 1 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Helena terbukti menampung Rp 420 miliar hasil korupsi dan melakukan TPPU dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah untuk menyamarkan sumber uangnya.

Kejaksaan Agung menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami menghormati keputusan ini karena hukuman maksimal sudah diberikan, termasuk uang pengganti yang jauh lebih besar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Meski demikian, Kejagung masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Skandal korupsi timah senilai Rp 300 triliun ini telah mengungkap praktik bisnis ilegal yang melibatkan pengusaha besar dan pejabat.
Dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kerusakan lingkungan yang tak terpulihkan.

Dengan vonis 20 tahun penjara untuk Harvey Moeis dan 10 tahun untuk Helena Lim, Kejaksaan Agung berharap kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya.

"Tidak ada ruang bagi korupsi di sektor sumber daya alam. Kasus ini adalah peringatan bagi siapa saja yang ingin memperkaya diri dengan cara ilegal," tegas Kejagung.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network