Kasus Koperasi Batang Uleh, Anggota Koperasi Desak Tersangka Segera Ditahan

WIB
IST

Namanya masih disebut dengan nada geram di dusun kecil yang letaknya di jantung Kabupaten Bungo, Wailik.Cs. Sudah bertahun-tahun warga menanti titik terang atas kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TBSU). Namun harapan itu tak kunjung menemui ujung.

Padahal, surat resmi penetapan tersangka telah diteken. Tepatnya tertanggal 28 Mei 2025, dengan nomor: B/67.a/V/RES.1.24./2025/Disreskrimum, yang ditandatangani Komisaris Besar Polisi an. Kapolda Jambi, oleh Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si selaku penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dan juga ditembuskan kepada pelapor, Zaidan, anggota aktif koperasi dari Dusun Batang Uleh.

Namun, yang terjadi di lapangan seolah menampar logika hukum itu sendiri. Wailik Cs, alih-alih diamankan atau ditahan, justru masih “membusung dada” dan bebas wara-wiri di kampung. Seakan tak ada status tersangka yang melekat padanya.

Salah satu anggota koperasi paling vokal, Eka Alfian, atau yang akrab disapa Eka Bali Tomas, tak mampu menahan kekesalannya. Ditemui Jambi Link, ia melontarkan protes dengan nada keras namun bernas.

“Kami minta kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Sudah ditetapkan tersangka, tapi hingga hari ini tidak ada langkah konkret. Wailik Cs masih bebas berkeliaran. Ini miris, dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Ada apa ini?” ungkapnya.

Kemarahan Eka bukan tanpa dasar. Sebab selama ini, ia dan warga lain merasa dikhianati dua kali. Pertama oleh pengurus koperasi yang diduga menggelapkan dana. Kedua karena para tersangka tak kunjung ditahan.

Jika ditelusuri, surat Kapolda Jambi itu seharusnya menjadi titik balik penegakan hukum. Surat tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa Wailik dan kawan-kawannya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana yang terkait pengelolaan keuangan koperasi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar mengenai penahanan, penyerahan berkas ke kejaksaan, atau gelar perkara lanjutan.

“Kami hanya minta keadilan. Kalau memang mereka salah, proseslah. Jangan biarkan luka ini membusuk tanpa pengobatan,” tutup Eka Bali Tomas.(007)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network