MERANGIN – Para mantan pejabat Pemkab Merangin yang masih menguasai kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan pribadi diminta segera mengembalikan aset tersebut ke Bagian Aset Pemkab Merangin.
Bupati Merangin, Syukur, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun harus segera dikembalikan. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Bagian Aset Pemkab Merangin, yang turut dihadiri Sekda Fajarman dan pejabat terkait, pada Minggu (16/3/2025).
"Kami berterima kasih atas pengabdian para mantan pejabat. Namun, kami mohon dengan sangat, bagi yang masih menguasai kendaraan dinas agar segera mengembalikannya ke Bagian Aset Pemkab Merangin," tegas Bupati Syukur.
Menurut Bupati, saat ini banyak dinas strategis yang kekurangan kendaraan operasional, termasuk Tim Liputan Dinas Kominfo Merangin, yang sering mengalami kendala dalam meliput kegiatan pimpinan daerah hingga ke pelosok desa.
"Beberapa dinas lain juga mengalami hal yang sama. Saat ini, membeli kendaraan dinas baru sangat tidak mungkin, karena kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan," jelasnya.
Bupati Syukur menegaskan bahwa jika dalam sepekan ini kendaraan dinas tersebut tidak dikembalikan, maka Pemkab Merangin akan melakukan penarikan paksa sesuai dengan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Kami harap ada itikad baik untuk mengembalikan kendaraan dinas. Jika tidak, kami terpaksa melakukan penarikan secara paksa berdasarkan surat dari KPK RI," tegasnya.
Diketahui, selain mantan pejabat, beberapa ASN yang sudah pensiun juga masih menguasai kendaraan dinas yang seharusnya dikembalikan kepada Pemkab.
Dengan adanya peringatan ini, Pemkab Merangin berharap kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dapat kembali beroperasi sesuai fungsinya, tanpa harus menempuh langkah hukum lebih lanjut.(*)
Add new comment