KPK Sita Rp150 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

WIB
IST


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Terbaru, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta yang disebut memiliki kaitan erat dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025), menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan pada 24 Maret 2025.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Uang itu diduga terkait dengan investasi menyimpang yang dilakukan tersangka ANSK dan pihak lainnya,” ujar Tessa.

PT F disebut bersikap kooperatif dalam proses penyitaan ini. KPK juga mengimbau semua pihak yang terlibat agar bekerja sama demi maksimalnya proses pengembalian kerugian negara.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), mantan Direktur Investasi dan Dirut PT Taspen, serta Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Dirut PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya telah resmi ditahan oleh KPK.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, PT Taspen menempatkan dana investasi sebesar Rp1 triliun ke reksadana dengan proses pemilihan manajer investasi yang dilakukan tanpa prosedur penawaran terbuka, melanggar prinsip good corporate governance (GCG) yang diatur oleh Kementerian BUMN.

Selain itu, penempatan dana tersebut juga melanggar ketentuan internal PT Taspen yang telah mengatur tentang penanganan aset investasi berisiko.

KPK mencatat bahwa akibat penyimpangan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp200 miliar, dan sejumlah pihak diduga menikmati keuntungan pribadi, di antaranya:

  • PT Insight Investment Management (IIM) sebesar Rp78 miliar
  • PT Valbury Sekuritas sebesar Rp2,2 miliar
  • PT Pacific Sekuritas sebesar Rp102 juta
  • PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp44 juta
  • Dan sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dari safe deposit box (SDB) milik Antonius Kosasih di salah satu bank swasta. Barang bukti tersebut terdiri dari:

  • 150 gram logam mulia,
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah, USD, SGD, Euro),
  • Dengan total nilai sekitar Rp2,5 miliar jika dirupiahkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang menghalangi proses penyidikan.

“KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan UU agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tegas Tessa Mahardhika.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana pensiun yang seharusnya aman dan profesional, namun justru menjadi bancakan korupsi oleh pejabat di lingkup BUMN.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network