Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BNI pada tahun 2018–2019. Kedua tersangka diketahui berasal dari PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
“Kedua tersangka adalah WH, mantan Direktur PT PAL, dan VG, Direktur Utama PT PAL,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Penetapan tersangka WH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025. Sementara VG ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor: TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Setelah diperiksa, keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Jambi. WH ditahan di Lapas Jambi selama 20 hari terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025. Sedangkan VG mulai ditahan sejak 15 April hingga 4 Mei 2025, melalui Surat Nomor: PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025.
"Modusnya, para tersangka diduga membobol Bank BNI melalui
manipulasi data, yang menyebabkan kerugian negara. Nilai kerugian masih dalam proses perhitungan ahli," ujar Noly Wijaya.
Atas perbuatannya, WH dan VG disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Noly menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (*)
Add new comment