KERINCI – Tampil bak ibu muda bersahaja, TR (29), karyawan BNI Life asal Desa Gedang, Sungai Penuh, justru menyimpan modus kejahatan licik. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci setelah terbukti melakukan penipuan berkedok jasa penukaran uang pecahan kecil untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak tanggung-tanggung, aksi tipu daya TR menyebabkan kerugian total sebesar Rp381 juta dari puluhan korban. TR diciduk tanpa perlawanan di rumahnya oleh tim Satreskrim Polres Kerinci pada Senin, 14 April 2025.

Wakapolres Kerinci, Kompol S Nababan, bersama Kasat Reskrim AKP Veri, mengungkap bahwa pelaku menawarkan jasa tukar uang pecahan kecil dengan iming-iming tanpa potongan biaya. Modus ini sukses memperdaya banyak warga, terutama menjelang Lebaran.
“Pelaku menawarkan jasa tukar uang baru. Setelah uang dikirim, uang pecahan yang dijanjikan tak pernah dikirimkan, juga tak dikembalikan,” ujar Kompol S Nababan.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban, Erine, melapor karena uang Rp8,5 juta yang sudah diserahkan tidak kunjung ditukar dan dikembalikan. Polisi lalu menyelidiki dan menemukan bahwa jumlah korban lebih dari satu, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
TR diketahui menjalankan aksinya sejak Maret 2025 dengan menjaring korban melalui sistem transfer bank maupun pembayaran tunai langsung. Besaran setoran dari korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 jutaan.
“Ini modus klasik menjelang Lebaran, tapi pelaku berhasil memanfaatkan posisinya sebagai karyawan BNI Life untuk meyakinkan korban,” tambah Wakapolres.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan menjelang Lebaran kian variatif, dan masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran jasa yang tidak resmi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban baru atau jaringan penipuan yang lebih luas.(*)
Add new comment