MERANGIN – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin. Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin tersebut diduga terlibat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penahanan terhadap tersangka M dimulai pada Rabu (18/12/2024), menyusul laporan korban, HJ, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Halik Alnameri, SH, ke Mapolres Merangin beberapa bulan sebelumnya.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, SH., MH., MM., M.TR. SOU, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka.
"Setelah melalui penyelidikan mendalam dan berdasarkan dua alat bukti, tersangka resmi ditahan di Mapolres Merangin. Masa penahanan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan untuk mendalami perkara ini," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di kantornya.
Kapolres turut didampingi Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly Aurura, S.SY., M.M., yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Tersangka M dijerat dengan sejumlah pasal dari UU ITE yang telah mengalami beberapa perubahan, yaitu:
- Pasal 37 Jo Pasal 31 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008.
"Tindakan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan hukum terkait penyalahgunaan teknologi informasi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami," tegas AKBP Ruri Roberto.
M, anggota DPRD Kabupaten Merangin periode 2024–2029, diduga melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum terkait transaksi elektronik. Laporan terhadap M berawal dari dugaan tindakannya yang merugikan HJ, meski detail kasus belum diungkap sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
Menurut laporan awal, tindakan tersebut menyebabkan keresahan dan melibatkan dugaan penggunaan informasi digital untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Kapolres Merangin memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan dengan transparansi dan sesuai prosedur hukum. Masa penahanan tersangka akan menyesuaikan dengan kebutuhan untuk memperkuat dakwaan yang diajukan.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan lancar, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Merangin, terutama mengingat posisi M sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum dan etika.(*)
Sumber : https://benuajambi.com/ditetapkan-sebagai-tersangka-m-anggota-dprd-merangin-di-tahan/
Add new comment